Gianyar, BerandaBali.id – Persoalan lahan pertanian, pajak, irigasi hingga potensi alih fungsi lahan menjadi salah satu aspirasi penting yang mengemuka dalam Simakrama calon Perbekel Desa Sayan nomor urut 1, I Ketut Gede Kesumawijaya, S.Sos., M.Ag., di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Jumat, 11 September 2026 malam.
Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 19.30 Wita tersebut, Kesumawijaya yang mengusung konsep “Dedikasi Murni Mewujudkan Tri Hita Siddhi Sayan Bersinar” menangkap adanya kebutuhan warga terhadap tata kelola pemeriksaan dan pendataan lahan yang lebih tertib, transparan, terkoordinasi serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah membangun sinergi antara paguyuban Subak, Pemerintah Desa Sayan dan instansi perpajakan daerah dalam hal pendataan, verifikasi dan pemeriksaan objek lahan maupun kewajiban perpajakan.
Gagasan tersebut berangkat dari prinsip bahwa pemeriksaan di lapangan seharusnya tidak dilakukan secara serampangan. Setiap tindakan pemeriksaan perlu memiliki dasar, tujuan, prosedur dan batas kewenangan yang jelas.
“Pemeriksaan bukan untuk menekan masyarakat. Pemeriksaan harus menjadi instrumen untuk menertibkan, menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum,” demikian pokok gagasan yang disampaikan dalam serapan aspirasi tersebut.
Bukan Sekadar Sidak, tetapi Membangun Satu Data
Kesumawijaya melihat persoalan utama yang perlu dibenahi bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan atau sidak, melainkan bagaimana data lahan, pemilik atau penggarap, luas tanah, status pengairan dan data perpajakan dapat terintegrasi dengan baik.
Dalam konsep yang ditawarkan, Subak memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan aktivitas pertanian. Subak mengetahui kondisi lahan, pengelolaan air serta perubahan pemanfaatan lahan di wilayahnya.
Sementara pemerintah desa memiliki data administrasi wilayah dan kependudukan. Sedangkan instansi perpajakan memiliki kewenangan sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, ketiganya dinilai perlu ditempatkan dalam pola koordinasi yang jelas.
Prinsip yang ditekankan sederhana: pemeriksaan yang benar harus dimulai dari data yang benar.
Perbedaan data antara lapangan, desa, Subak dan perpajakan perlu diverifikasi terlebih dahulu sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidaksesuaian administrasi.
Sidak Harus Terencana, Bukan Mendadak Tanpa Koordinasi
Dalam aspirasi yang disampaikan warga, terdapat pula gagasan agar pemeriksaan lapangan dilakukan dengan prosedur yang normatif dan terukur.
Setiap pemeriksaan idealnya memiliki surat tugas atau dasar kewenangan yang jelas, objek dan lokasi yang terang, serta melibatkan unsur terkait sesuai kewenangannya.
Konsep yang ditawarkan juga mendorong adanya tim koordinasi yang dapat melibatkan unsur petugas perpajakan, Pemerintah Desa, perwakilan Subak serta unsur Desa Adat atau Banjar setempat sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berlangsung dalam suasana yang menimbulkan ketakutan, tetapi menjadi proses klarifikasi dan penertiban yang dapat dipahami masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga diharapkan menjelaskan maksud pemeriksaan, mendengarkan keterangan pemilik atau penggarap lahan, mencatat temuan serta memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan maupun bukti pendukung.
Setiap hasil pemeriksaan selanjutnya perlu dituangkan dalam administrasi atau berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Campuradukkan Kewenangan
Salah satu poin penting dalam gagasan tersebut adalah penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing lembaga.
Subak memiliki ranah pengelolaan dan tata kelola sistem irigasi serta aturan yang berlaku dalam komunitas Subak. Pemerintah Desa memiliki kewenangan dalam administrasi pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara urusan perpajakan harus ditangani oleh instansi yang memang memiliki kewenangan perpajakan.
Karena itu, pemeriksaan terpadu tidak berarti semua pihak mengambil alih kewenangan satu sama lain.
Sebaliknya, sinergi diperlukan agar setiap persoalan ditangani oleh pihak yang tepat.
Pajak ditangani sesuai ketentuan perpajakan, persoalan irigasi dan Subak ditangani sesuai aturan Subak, sementara administrasi desa berada dalam koridor kewenangan pemerintah desa.
Pola tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya keputusan sepihak maupun tumpang tindih kewenangan.
Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi alih fungsi lahan pertanian.
Dengan sistem pendataan yang lebih terpadu, perubahan kondisi lahan diharapkan dapat diketahui lebih dini. Bukan hanya setelah terjadi persoalan, tetapi sejak muncul indikasi perubahan pemanfaatan.
Data dari Subak dapat dibandingkan dengan data administrasi desa dan data perpajakan sehingga perubahan status maupun pemanfaatan lahan dapat diverifikasi secara bersama.
Namun, setiap tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga terkait.
Artinya, masyarakat yang memang memiliki kewajiban harus memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki dasar untuk memperoleh keringanan, pembebasan atau koreksi data juga harus mendapatkan pelayanan sesuai prosedur.
Warga Harus Mendapat Kepastian dan Ruang Klarifikasi
Kesumawijaya menilai tata kelola pemerintahan desa ke depan tidak cukup hanya berbicara mengenai pembangunan fisik.
Pemerintahan desa juga harus mampu memberikan kepastian, keteraturan dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Karena itu, jika gagasan sinergi tersebut nantinya dapat diwujudkan melalui mekanisme resmi dan sesuai kewenangan masing-masing pihak, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Warga memiliki kejelasan mengenai alasan pemeriksaan, mengetahui siapa yang berwenang, memiliki ruang untuk memberikan penjelasan serta mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut.
Subak juga memperoleh manfaat karena data lahan dan pengairan dapat lebih terjaga.
Pemerintah desa memiliki basis data yang lebih kuat untuk mengambil kebijakan.
Sementara kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat dibangun melalui pendekatan yang tertib dan edukatif, bukan semata-mata melalui tindakan penagihan.
“Tri Hita Siddhi Sayan Bersinar”
Bagi Kesumawijaya, gagasan tersebut sejalan dengan konsep yang diusungnya dalam kontestasi Pilkel Sayan 2026, yakni “Dedikasi Murni Mewujudkan Tri Hita Siddhi Sayan Bersinar.”
Konsep itu diterjemahkan bukan hanya dalam hubungan pemerintahan dengan masyarakat, tetapi juga bagaimana pembangunan desa tetap menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan.
Dalam konteks lahan pertanian, menjaga Subak berarti menjaga salah satu fondasi kehidupan masyarakat Bali.
Menjaga irigasi berarti menjaga keberlanjutan pertanian.
Menjaga data berarti menjaga kepastian administrasi.
Dan memastikan pemeriksaan berjalan sesuai aturan berarti menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Serapan aspirasi di Banjar Sindu tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tata kelola lahan dan pemerintahan desa menjadi perhatian warga dalam menghadapi Pilkel Sayan.
Kesumawijaya menyatakan gagasan-gagasan tersebut akan menjadi bagian dari bahan perjuangan dan pengabdian apabila masyarakat memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Desa Sayan.
Bukan sekadar mengejar pembangunan, tetapi membangun sistem pemerintahan desa yang tertib, transparan, berkeadilan dan tetap berpijak pada nilai adat, Subak serta kepentingan masyarakat.
Dan di tengah tantangan perubahan wilayah Sayan, pesan yang mengemuka dari serapan aspirasi itu jelas: pembangunan boleh bergerak, tetapi lahan, aturan dan kepentingan masyarakat jangan sampai ditinggalkan. (Tim)