MANGUPURA | Berandabali. Id— Persoalan akses jalan yang memicu keresahan petani di kawasan Subak Munggu, Munduk Goyon, dekat bypass Munggu, mendapat perhatian serius anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa.
Wayan Bawa turun langsung memfasilitasi audiensi warga dan petani yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait akses jalan menuju lahan pertanian. Persoalan tersebut bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena akses jalan yang selama ini digunakan petani mengalami perubahan dan berdampak terhadap aktivitas pertanian masyarakat setempat.
Menurut Wayan Bawa, persoalan ini berawal dari masuknya investor yang hendak mengembangkan investasi di kawasan tersebut. Padahal, berdasarkan informasi dan kondisi tata ruang yang disampaikan masyarakat, kawasan tersebut masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Semenjak ada investor yang mau berinvestasi di sana, muncul persoalan. Padahal lahan di sana itu LP2B dan LSD. Berarti secara aturan tanah tersebut tidak bisa dijadikan pemukiman, apalagi dikapling,” tegas Wayan Bawa.
Fasilitasi Audiensi, Perjuangkan Akses Petani
Wayan Bawa mengatakan, sebelumnya sejumlah petani hendak menyampaikan langsung persoalan tersebut ke kediamannya. Namun, ia mengarahkan agar aspirasi itu dibahas melalui audiensi yang melibatkan pemerintah desa serta unsur perwakilan masyarakat di wilayah tersebut.
Audiensi kemudian digelar di Kantor Desa Munggu dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait. Wayan Bawa menegaskan, forum tersebut bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan menjadi ruang untuk menerima sekaligus memperjuangkan aspirasi petani agar akses menuju lahan pertanian dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Salah satu tuntutan utama petani adalah agar jalan yang selama ini digunakan untuk mengangkut hasil pertanian dapat kembali memiliki akses yang memadai.
“Petani ingin jalan itu bisa digunakan kembali seperti sebelumnya, lebarnya kurang lebih lima sampai enam meter, sehingga kendaraan pengangkut hasil pertanian bisa masuk dan aktivitas petani tidak terganggu,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.
Jalan Dikembalikan, Pos Pengamanan Dibongkar
Dalam perkembangan terbaru, pengecekan dan klarifikasi di lapangan dilakukan dengan disaksikan sejumlah unsur pemerintah dan aparat, di antaranya Kasatpol PP Provinsi Bali, anggota DPRD Kabupaten Badung dari wilayah Cemagi, perwakilan BPKAD, serta Satpol PP Kabupaten Badung.
Dalam proses tersebut, Dewa Mertsedana selaku pihak yang berada di lokasi menyampaikan klarifikasi terkait persoalan akses jalan.
Hasilnya, akses jalan untuk petani akhirnya dikembalikan seperti kondisi sebelumnya. Pos pengamanan atau tempat security yang sebelumnya menghalangi akses juga dibongkar sehingga jalan kembali dapat digunakan masyarakat.
Wayan Bawa menyebut keputusan tersebut disambut positif oleh para petani.
“Masyarakat dan petani sudah merasa gembira dan bersyukur. Setelah dilakukan audiensi dan klarifikasi di lapangan, akhirnya jalan itu dibuka kembali dan tempat security atau pos pengamanan dibongkar,” katanya.
Namun, Wayan Bawa menegaskan bahwa akses tersebut diperuntukkan bagi petani dan masyarakat lokal, khususnya warga Munggu yang memang selama ini memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut.
Sementara terkait aktivitas investor, ia meminta pemerintah Kabupaten Badung dan aparat desa melakukan pengawasan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran tata ruang.
Soroti Dugaan Pengkaplingan di Kawasan LP2B dan LSD
Selain persoalan akses jalan, dalam audiensi tersebut juga muncul sejumlah masukan masyarakat mengenai aktivitas pengembangan properti di kawasan yang disebut masuk dalam LP2B dan LSD.
Wayan Bawa menyampaikan adanya informasi dari masyarakat bahwa lahan yang telah dikapling tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai kapling atau properti.
Menurut masukan yang diterimanya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang membeli lahan kapling karena terdapat kendala dalam proses sertifikasi.
“Ini juga menjadi input dari masyarakat di lapangan. Kalau memang kawasan tersebut merupakan LP2B dan LSD, tentu harus dilihat kembali dari sisi aturan tata ruangnya. Jangan sampai masyarakat yang membeli kapling justru kemudian menghadapi persoalan karena tidak bisa mendapatkan sertifikat,” jelasnya.
Karena itu, Wayan Bawa meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah sepihak dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah serta aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Jangan Biarkan Wilayah Desa Diobrak-abrik Investor
Sebagai wakil rakyat sekaligus warga yang memiliki keterikatan dengan Desa Munggu, Wayan Bawa mengaku tidak ingin persoalan seperti ini terus berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Ia berharap dibukanya kembali akses jalan dapat menjadi langkah awal untuk meredakan keresahan petani dan masyarakat.
“Saya di Desa Munggu ini termasuk desa saya. Saya tidak ingin ada hal-hal yang viral dan tidak kondusif seperti ini. Harapan saya, dengan jalan dibuka kembali, petani dan masyarakat lokal yang sudah terlanjur tinggal di sana tetap bisa mendapatkan akses seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Namun, ia kembali mengingatkan agar pengembangan investasi tidak mengorbankan lahan pertanian yang telah dilindungi.
Menurutnya, apabila suatu kawasan memang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka seluruh pihak harus menghormati ketentuan tersebut.
“Untuk investor, tentu pemerintah Kabupaten Badung dan aparat desa harus mengatensi persoalan ini karena kalau benar terjadi pelanggaran dan pengkaplingan di kawasan yang ITR-nya merupakan lahan sawah dilindungi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Aparat Desa Diminta Lebih Ketat Awasi Investor
Dari persoalan tersebut, Wayan Bawa mengatakan ada pelajaran penting yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran pemerintahan di tingkat desa.
Ia meminta aparat desa mulai dari tingkat paling bawah lebih aktif mengawasi setiap perubahan penggunaan lahan di wilayahnya, terutama ketika ada investor yang masuk.
Menurutnya, investasi memang penting bagi pembangunan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kawasan pertanian yang telah dilindungi.
“Jangan hanya melihat uang atau iming-iming ketika investor masuk. Pekaseh, kelian, perbekel dan seluruh aparat harus bersama-sama mengawasi wilayahnya. Jangan ujug-ujug membiarkan daerah kita diobrak-abrik oleh investor,” tandas Wayan Bawa.
Meski demikian, Wayan Bawa menegaskan dirinya tidak menuduh pihak tertentu menerima keuntungan dari persoalan tersebut. Ia justru mengapresiasi langkah cepat Perbekel Munggu yang telah menerima audiensi warga dan membuka ruang penyelesaian.
“Saya tidak mengatakan Pak Perbekel mendapatkan apa-apa. Beliau justru sudah sigap menerima audiensi ini dan sekarang persoalannya sudah mulai clear,” ujarnya.
Wayan Bawa berharap penyelesaian persoalan Subak Munggu tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan tata ruang sekaligus memastikan kepentingan petani tetap terlindungi.
Baginya, pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian, keberlangsungan kehidupan masyarakat lokal, serta kepastian hukum tata ruang.
“Jangan sampai investasi justru membuat petani kehilangan akses terhadap lahannya sendiri. Lahan pertanian harus tetap dijaga, masyarakat harus dilindungi, dan aturan harus ditegakkan secara adil,” pungkasnya. (Tim)