Konsultasi ke Kemensos, Gianyar Perkuat Akurasi Data Bansos Berbasis Desil

Gianyar, BarandaBali.id – Pemerintah Kabupaten Gianyar terus memperkuat tata kelola data kesejahteraan masyarakat agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi terkait pemeringkatan kesejahteraan masyarakat atau Desil 1 hingga Desil 5 ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar bersama para Perbekel se-Kabupaten Gianyar. Rombongan dipimpin Kepala DPMD Gianyar I Gede Daging, S.STP., M.Si., didampingi Kabid Pemerintahan Desa I Wayan Gede Subayasa, S.Sos., M.Si.

Konsultasi berlangsung di Kemensos dan difasilitasi Nawir Daming, Pranata Ahli Muda, serta Abdi Yuda Kurniawan, Pranata Humas Ahli Pratama.

Pembahasan utama menyangkut pemahaman dan penerapan Desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil merupakan pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dalam sistem tersebut, Desil 1 merupakan kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin, sedangkan Desil 2 berada pada kelompok miskin. Desil 3 dan 4 masuk kategori hampir miskin atau rentan miskin. Sementara Desil 5 ke atas berada pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi.

Dengan demikian, Desil 1–4 atau 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah menjadi kelompok utama yang menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan/BPNT sesuai ketentuan dan persyaratan program.

Sementara itu, untuk program PBI-JK, cakupan sasaran dapat sampai Desil 5, sedangkan bantuan lain seperti ATENSI diberikan dengan mempertimbangkan desil serta kondisi khusus penerima.

Data Harus Akurat, Dinamis dan Berkeadilan

Konsultasi tersebut tidak hanya membahas siapa yang berhak menerima bantuan, tetapi juga bagaimana pemerintah desa memastikan data masyarakat benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

READ  Investasi dan Pariwisata Berkembang, Koster Ingatkan Bali tak Boleh Kehilangan Lahan Pertanian

Penilaian kesejahteraan tidak semata-mata didasarkan pada pendapatan. Sejumlah indikator sosial ekonomi turut menjadi pertimbangan, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, akses listrik dan air, serta kepemilikan aset.

Karena kondisi masyarakat dapat berubah, data juga bersifat dinamis dan harus diperbarui secara berkala.

I Ketut Gede Kesumawijaya, S.Sos., M.Ag., menegaskan bahwa konsultasi tersebut memiliki nilai penting dalam membangun tata kelola bantuan sosial yang lebih jujur, adil dan transparan.

“Konsultasi ini bukan sekadar mengurus daftar penerima bantuan. Yang paling penting adalah memastikan data benar, tepat dan masyarakat yang memang membutuhkan tidak tertinggal, sementara warga yang sudah mampu tidak terus menerima bantuan,” ujarnya.

Menurut Kesumawijaya, masyarakat juga perlu memahami bahwa pemerintah desa bukan pihak yang menentukan seseorang masuk Desil tertentu. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan sistem nasional, sementara pemerintah desa memiliki peran penting dalam melakukan pemutakhiran, verifikasi, pengusulan serta melaporkan apabila ditemukan ketidaktepatan data.

“Desa memiliki tanggung jawab untuk membantu memastikan data masyarakat tetap mutakhir. Kalau ada warga yang layak tetapi belum menerima bantuan, harus diusulkan. Sebaliknya, kalau kondisi seseorang sudah berubah dan tidak lagi sesuai, datanya juga harus diperbarui,” jelasnya.

Masyarakat Berhak Mengusulkan Perbaikan Data

Dalam konsultasi tersebut juga ditekankan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat. Warga memiliki ruang untuk memeriksa maupun mengusulkan perbaikan data melalui Aplikasi Cek Bansos, Pemerintah Desa, SIKS-NG maupun Dinas Sosial Kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal ini dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa penerima atau bukan penerima bantuan semata-mata merupakan keputusan pemerintah desa.

Pemerintah desa justru diharapkan mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme pemeringkatan kesejahteraan dan ketentuan program bantuan sosial.

READ  Target 400 Ton Sebulan, Perumda MGS Badung Perluas Jaringan Penyerapan Gabah

“Ketika ada warga yang belum menerima bantuan, perlu dijelaskan bahwa penetapan sasaran bukan semata-mata keputusan desa. Ada sistem pemeringkatan nasional yang menjadi dasar. Karena itu, kalau ditemukan ketidaksesuaian, jalurnya adalah memperbaiki data melalui mekanisme yang tersedia,” kata Kesumawijaya.

Bantuan Bukan Tujuan Akhir

Hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah bahwa Desil 1–4 bukanlah status yang bersifat permanen. Ketika kondisi ekonomi dan kesejahteraan sebuah keluarga meningkat, peringkat kesejahteraannya juga dapat berubah.

Karena itu, bantuan sosial idealnya tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai jembatan agar keluarga penerima dapat meningkatkan taraf hidup dan secara bertahap keluar dari kelompok kesejahteraan terbawah.

“Tujuan akhirnya bukan membuat masyarakat terus berada di Desil rendah. Justru kita berharap kesejahteraan mereka meningkat sehingga bisa keluar dari kelompok tersebut. Bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan,” tegasnya.

Perkuat Langkah di Tingkat Desa

Sebagai tindak lanjut, desa didorong melakukan verifikasi terhadap warga yang masuk Desil 1–4, memastikan data yang tercatat lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Desa juga perlu mengusulkan warga yang memenuhi kriteria namun belum memperoleh bantuan, melakukan pemutakhiran data secara berkala, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar maupun Kemensos apabila ditemukan persoalan atau ketidaksesuaian.

Langkah tersebut menjadi semakin penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kesumawijaya menilai, konsultasi ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi bantuan sosial, melainkan bagian dari upaya membangun keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di tingkat desa.

“Bantuan bukan sekadar pemberian. Bagi warga yang memenuhi kriteria, itu merupakan hak yang harus dikelola dan disalurkan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, data harus benar, proses harus transparan dan masyarakat harus memahami mekanismenya,” pungkasnya.

READ  Tandatangani Prasasti Pura Batan Ancak Tibubeneng Bupati Badung Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama

Sementara itu, rangkaian proses pemerintahan desa di Gianyar juga akan memasuki tahapan penting dengan penetapan dan pelantikan Perbekel baru yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2026. Penguatan data sosial ekonomi di tingkat desa diharapkan dapat menjadi bagian dari fondasi tata kelola pemerintahan desa yang semakin akurat, responsif dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Tim)

Populer

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10

Terbaru

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10