Bali,BerandaBali.id – Persoalan upah minimum pekerja di Bali kembali menjadi perhatian.
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang ditopang sektor pariwisata dan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, penetapan upah minimum dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja, termasuk kewajiban sosial dan budaya masyarakat Bali.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, mendorong agar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Bali dirumuskan berdasarkan perhitungan yang akurat, transparan, dan berkeadilan.
Ia bahkan mengusulkan agar besaran upah minimum di Bali, khususnya Kabupaten Badung, dapat diarahkan pada kisaran Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Menurut Puspa Negara, penetapan upah minimum tidak cukup hanya mengacu pada formula pengupahan yang berlaku, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, kebutuhan fisik minimum, serta karakteristik sosial dan budaya masyarakat Bali.
Ia menilai, pekerja di Bali memiliki kebutuhan hidup yang harus diperhitungkan secara realistis. Selain memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, masyarakat Bali juga memiliki kewajiban adat dan sosial yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kalau kita bicara kebutuhan fisik minimum atau kebutuhan hidup layak minimum bagi masyarakat, ini harus dihitung dengan angka yang akurat,” ujarnya.
Puspa Negara mencontohkan, berdasarkan perhitungannya, kebutuhan hidup layak di Kabupaten Badung dapat mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan. Sementara itu, kebutuhan hidup layak di Bali secara umum diperkirakan berada pada kisaran Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Karena itu, ia menilai sudah saatnya kebijakan pengupahan di Bali dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan pekerja yang terus berkembang.
Usulkan Upah Bali Setara Batam, Bidik Rp5,4 Juta
Puspa Negara menilai, Bali memiliki potensi ekonomi yang kuat, terutama karena sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak utama kegiatan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Badung pernah memiliki upah minimum kabupaten tertinggi di Indonesia pada 2016. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan sektor pariwisata yang memicu pertumbuhan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kapasitas ekonomi daerah.
“Setelah kita melihat UMP maupun UMK di provinsi dan kabupaten, Kabupaten Badung pernah memiliki UMK tertinggi di Indonesia pada 2016. Itu artinya, perkembangan kepariwisataan yang memicu pertumbuhan ekonomi juga perlu menjadi pertimbangan,” katanya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Puspa Negara berpandangan bahwa Bali layak memperjuangkan standar upah minimum yang lebih kompetitif. Ia mencontohkan Batam sebagai salah satu daerah pembanding dengan upah minimum di kisaran Rp5,3 juta per bulan.
Menurutnya, Bali, khususnya Kabupaten Badung, perlu mengkaji kemungkinan mencapai kisaran upah tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup pekerja.
“Bali sebenarnya layak menempatkan upah minimum provinsi maupun kabupaten, terutama di Kabupaten Badung, minimal setara dengan Batam. Kalau Batam itu sekitar Rp5,3 juta, saya kira Bali bisa mencapai angka Rp5,3 juta sampai Rp5,4 juta,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran tersebut merupakan usulan yang perlu dibahas bersama, bukan angka yang dapat ditetapkan secara sepihak. Perumusannya harus melalui mekanisme Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
Bagi Puspa Negara, tujuan utama peningkatan upah bukan sekadar mengejar angka daerah lain, melainkan memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang lebih memadai sesuai kebutuhan hidup dan kondisi perekonomian Bali.
Tiga Formula Dasar: KHL, KFM, dan KBP
Salah satu gagasan utama yang didorong Puspa Negara adalah memasukkan tiga elemen dasar dalam pembahasan pengupahan, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), dan Kebutuhan Pertahanan Budaya (KBP).
Menurutnya, ketiga komponen tersebut perlu menjadi bahan kajian dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan tripartit. Dengan demikian, formula pengupahan tidak hanya memperhitungkan kebutuhan dasar pekerja, tetapi juga memperhatikan karakteristik kehidupan masyarakat Bali yang memiliki tanggung jawab adat dan budaya.
Pertama, Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Komponen ini menjadi dasar untuk menilai apakah upah yang diterima pekerja cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Penghitungannya perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, termasuk biaya pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya.
Kedua, Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Komponen ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik dasar pekerja. Menurut Puspa Negara, penghitungan kebutuhan tersebut harus menggunakan data yang akurat agar besaran upah tidak ditetapkan tanpa memperhatikan kondisi nyata pekerja.
Ketiga, Kebutuhan Pertahanan Budaya (KBP). Inilah gagasan yang menjadi perhatian khusus dalam usulan Puspa Negara. Ia menilai, karakteristik masyarakat Bali perlu mendapat pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pengupahan karena kehidupan masyarakat tidak terlepas dari kewajiban adat, tradisi, dan aktivitas sosial budaya.
Puspa Negara berpandangan, masyarakat Bali memiliki tanggung jawab lahir dan batin untuk menjaga keberlangsungan adat, budaya, dan tradisi. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang perlu dipertahankan di tengah perkembangan ekonomi dan pariwisata.
“KBP harus dihitung dalam UMP, UMK, atau UMR karena masyarakat Bali memiliki kewajiban lahir dan batin untuk menjaga budaya, adat, dan tradisi,” tegasnya.
Melalui usulan tersebut, ia ingin mendorong agar pembahasan pengupahan di Bali tidak hanya melihat pekerja sebagai bagian dari kegiatan produksi ekonomi, tetapi juga sebagai anggota masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial dan budaya.
Namun, gagasan KBP tersebut masih perlu dirumuskan lebih lanjut melalui kajian yang terukur, termasuk menentukan komponen, metode penghitungan, dan mekanisme penerapannya agar dapat dipertanggungjawabkan dalam kebijakan pengupahan.
Dewan Pengupahan Tripartit Harus Merumuskan Formula yang Adil
Puspa Negara menegaskan bahwa usulan peningkatan upah minimum beserta formula KHL, KFM, dan KBP harus dibahas melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan tiga unsur utama, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
Menurutnya, forum tripartit memiliki peran penting untuk mempertemukan kepentingan pekerja yang membutuhkan penghasilan layak dengan kepentingan dunia usaha yang harus menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh unsur terkait duduk bersama untuk membahas kebutuhan hidup pekerja, perkembangan ekonomi daerah, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pengupahan.
“Formula yang kita usulkan harus dibahas bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja. Semua harus diperhitungkan dengan baik agar keputusan yang dihasilkan benar-benar adil,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan tersebut tidak hanya berhenti pada penentuan besaran angka upah, tetapi juga menghasilkan pendekatan pengupahan yang sesuai dengan kondisi khas Bali.
Dengan perhitungan yang komprehensif, kebijakan pengupahan diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, menjaga kesejahteraan keluarga, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Keputusan Tetap Melalui Mekanisme Pemerintah
Puspa Negara memahami bahwa penetapan upah minimum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan usulan satu pihak. Prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta melibatkan lembaga dan pemangku kepentingan yang berwenang.
Dewan Pengupahan memiliki peran dalam pembahasan dan pemberian rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, penetapan UMP dilakukan oleh gubernur, sedangkan penetapan UMK mengikuti mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penyusunan formula yang jelas, penggunaan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pembahasan yang terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Penentuan UMP maupun UMK harus melalui pembahasan bersama. Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku, kemudian ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kewenangannya,” jelasnya.
Bagi Puspa Negara, peningkatan upah minimum merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Bali yang ditopang pariwisata semestinya juga menjadi momentum untuk memperjuangkan peningkatan kualitas hidup pekerja.
Ia berharap, pembahasan upah minimum ke depan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kebutuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Bali.
Dengan mengusulkan kisaran upah Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta serta formula KHL, KFM, dan KBP, Puspa Negara mendorong agar kebijakan pengupahan di Bali semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja, tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha, dan selaras dengan upaya menjaga adat serta budaya Bali di tengah perkembangan zaman. (Tim)