Denpasar, BerandaBali.id – Aspirasi untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat mendapat dukungan dari Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung sekaligus Bendesa Adat Ungasan.
Wayan Disel Astawa menilai gagasan revisi yang disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali patut diapresiasi dan segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 merupakan kebutuhan yang cukup mendesak mengingat regulasi tersebut lahir sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Dengan munculnya aspirasi untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dalam rapat Bapemperda kemarin, saya selaku Wakil Ketua I DPRD Bali sekaligus Klian Desa Adat Ungasan memandang aspirasi yang dilontarkan Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Saudara Gede Harja Astawa, perlu diapresiasi dan ditindaklanjuti,” ujar Wayan Disel Astawa.
Ia menilai terdapat alasan kuat untuk melakukan harmonisasi antara Perda Desa Adat dengan regulasi yang lebih baru, khususnya setelah lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2023.
Perda Desa Adat dan Subak Perlu Disesuaikan
Wayan Disel Astawa menjelaskan, bukan hanya Perda tentang Desa Adat yang perlu mendapatkan perhatian. Perda yang mengatur tentang Subak di Bali juga perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.
“Benar, Perda tentang Desa Adat dan juga Perda tentang Subak di Bali dibentuk atau lahir sebelum diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Provinsi Bali. Perda itu harus menyesuaikan,” tegasnya.
Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian maupun kekosongan dalam penerapan aturan di lapangan. Terlebih, desa adat dan subak merupakan dua institusi penting yang memiliki akar kuat dalam kehidupan masyarakat Bali.
Desa adat tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan kehidupan sosial, adat, agama, seni, budaya hingga tata kehidupan masyarakat Bali.
Sementara subak merupakan salah satu warisan budaya dan sistem sosial pertanian Bali yang memiliki nilai historis dan ekologis yang sangat kuat.
Karena itu, menurut Disel Astawa, kedua aspek tersebut harus mendapatkan landasan hukum yang kuat dan selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintahan daerah.
Tujuh Desa Adat yang Masih “Tercecer” Perlu Disetarakan
Selain harmonisasi dengan UU Nomor 15 Tahun 2023, Wayan Disel Astawa juga menyoroti keberadaan tujuh desa adat yang dinilai masih tercecer dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Ia berharap revisi perda nantinya sekaligus menjadi momentum untuk melakukan penataan dan penyetaraan terhadap desa-desa adat tersebut sehingga tidak ada lagi desa adat yang merasa berada di luar kerangka pengaturan yang semestinya.
“Nantinya juga perlu menyetarakan tujuh desa adat yang masih tercecer dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip kesetaraan harus menjadi salah satu landasan dalam melakukan pembenahan regulasi desa adat. Setiap desa adat memiliki kedudukan penting dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya Bali.
Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas dan setara, diharapkan tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaan kewenangan maupun pelayanan terhadap krama desa adat.
Perda Lama Masih Memiliki Kekurangan
Sebagai seorang Bendesa Adat yang bersentuhan langsung dengan dinamika kehidupan masyarakat adat, Disel Astawa mengaku memahami bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang perlu dibenahi.
“Tiang sebagai Wakil Ketua DPRD Bali dan Bendesa Adat sependapat dilakukan revisi Perda tersebut. Ini penting untuk keamanan dalam ngajegang agama, adat, seni dan budaya, karena perda sekarang masih banyak kekurangan sehingga penting untuk dibenahi,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa revisi perda tidak semata-mata dilihat dari perspektif politik maupun hukum, tetapi juga dari kebutuhan nyata desa adat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Bagi Disel Astawa, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar desa adat dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan lebih tenang, aman dan tidak dibayangi persoalan regulasi yang multitafsir.
Komitmen Memperkuat Eksistensi Desa Adat
Lebih jauh, Wayan Disel Astawa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat eksistensi desa adat di Bali.
Menurutnya, desa adat merupakan salah satu kekuatan utama yang menjaga identitas Bali. Ketika desa adat kuat, maka kehidupan agama, adat, seni dan budaya juga akan memiliki fondasi yang kuat.
“Kita berkomitmen untuk memperkuat eksistensi Desa Adat kita,” tegasnya.
Ia berharap proses revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 nantinya tidak hanya menghasilkan perubahan secara normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan desa adat di tengah perkembangan zaman.
Regulasi baru harus mampu memberikan ruang yang cukup bagi desa adat untuk menjalankan kewenangan berdasarkan adat dan tradisi yang hidup di masing-masing wilayah, sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan desa adat dengan pemerintah daerah maupun lembaga adat lainnya.
Momentum Memperkuat Fondasi Bali
Dukungan Wayan Disel Astawa terhadap revisi Perda Desa Adat menambah kuat dorongan agar regulasi tersebut dievaluasi secara menyeluruh.
Di tengah perubahan sosial, ekonomi dan pembangunan Bali yang semakin cepat, desa adat dituntut tetap menjadi benteng utama dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat.
Karena itu, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat fondasi desa adat, memperjelas kewenangan, menyempurnakan kelembagaan, menyetarakan seluruh desa adat, serta memastikan keberlangsungan agama, adat, seni dan budaya Bali.
Bagi Wayan Disel Astawa, membenahi regulasi desa adat pada hakikatnya bukan hanya membenahi sebuah perda. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga identitas Bali agar tetap hidup, kuat dan memiliki kepastian hukum di tengah perubahan zaman.
“Yang kita perjuangkan adalah bagaimana desa adat tetap eksis dan semakin kuat dalam ngajegang agama, adat, seni dan budaya Bali,” pungkasnya. (TBB)