Denpasar, BerandaBali.id – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Bali terus memperketat pengawasan terhadap usaha gadai yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Hingga Agustus 2026, OJK mencatat telah melakukan penindakan terhadap 12 entitas gadai yang belum memiliki izin usaha dari OJK.
Dari jumlah tersebut, tiga entitas telah mengajukan proses perizinan kepada OJK. Sementara empat entitas lainnya telah menghentikan kegiatan operasionalnya.
Selain itu, dua entitas gadai juga diketahui telah tutup. Namun, OJK masih akan melakukan verifikasi secara langsung di lapangan guna memastikan kondisi tersebut.Yang menjadi perhatian, masih terdapat tiga entitas gadai yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin dari OJK.
Terhadap tiga entitas tersebut, OJK bersama Ditreskrim Polda Bali turun langsung ke lapangan dan memasang stiker peringatan. Stiker tersebut menegaskan bahwa usaha gadai tersebut belum memiliki izin usaha dari OJK,” ujar,Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, kemarin sore(Selasa,(15/9/2026) di Denpasar.
Menurut Dirinya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan sekaligus memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Pemasangan stiker dilakukan untuk memastikan masyarakat mengetahui status legalitas usaha gadai yang mereka gunakan,” sebutnya.
Dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menggunakan layanan keuangan hanya karena menawarkan proses cepat atau persyaratan yang dianggap mudah.
Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas setiap layanan maupun produk keuangan sebelum menggunakan jasa tersebut atau menempatkan dananya sebagai investasi.
Jika menemukan aktivitas keuangan yang diduga ilegal, masyarakat juga diminta segera melaporkannya kepada OJK maupun pihak berwenang.
“Langkah tersebut dinilai penting, dalam upaya mencegah masyarakat menjadi korban dan sekaligus membantu mempersempit ruang bagi aktivitas jasa keuangan ilegal di Bali,” tutupnya.(TBB)