Jakarta, BerandaBali.id – Reforma agraria tidak boleh berhenti pada urusan administrasi pertanahan, sertifikasi, maupun penerbitan dokumen kepemilikan.
Reforma agraria harus menjadi instrumen negara untuk membongkar ketimpangan penguasaan tanah, memulihkan hak masyarakat, serta memastikan tanah benar-benar memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.
Pandangan tersebut menjadi salah satu penekanan I Nyoman Parta, S.H., Kapoksi Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, dalam penyampaian Pendapat Mini Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026).
Bagi Nyoman Parta, tanah tidak semata-mata merupakan aset ekonomi.
Tanah adalah ruang hidup masyarakat yang menyangkut hak ekonomi, sosial, dan kultural.
Karena itu, menurutnya, pengaturan reforma agraria harus berpijak pada prinsip keadilan sosial dan memperkuat amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.
“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup,” demikian garis besar pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Nyoman Parta.
Bukan Sekadar Legalisasi Aset
Nyoman Parta menegaskan, negara tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dikuasai masyarakat.
Reforma agraria harus berani menyentuh akar persoalan melalui restrukturisasi penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi tanah, serta pemulihan hak masyarakat yang kehilangan hak akibat konflik agraria maupun kebijakan tertentu.
Menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, reforma agraria harus menjadi mekanisme koreksi terhadap ketimpangan penguasaan sumber agraria sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak konflik maupun kebijakan investasi.
Hal ini sejalan dengan arah pembahasan RUU di Baleg yang sejak awal diarahkan antara lain untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
DPR juga menempatkan pengembalian hak masyarakat sebagai bagian penting dari penyelesaian konflik agraria.
Batasi Penguasaan Tanah oleh Korporasi
Salah satu sikap yang ditegaskan Nyoman Parta adalah dukungan terhadap pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi.
Pembatasan tersebut, menurut Fraksi PDI Perjuangan, diperlukan untuk mengakhiri ketimpangan struktur penguasaan tanah dan mencegah sumber-sumber agraria terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Fraksi juga menolak adanya celah yang dapat memperluas pengecualian terhadap objek reforma agraria.
Pengecualian, menurut pandangan yang disampaikan Nyoman Parta, harus dibatasi secara tegas dan diarahkan hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara agar tidak mengorbankan ruang hidup serta hak masyarakat atas tanah.
Dalam pembahasan Baleg, objek reforma agraria memang menjadi salah satu isu penting, termasuk menyangkut tanah aset negara, BUMN, kawasan kehutanan, HPL, hingga kawasan pertahanan dan Proyek Strategis Nasional.
Tanah Telantar Harus Mendapat Kepastian
Sikap Nyoman Parta mengenai tanah yang tidak lagi memiliki hak atau telah ditelantarkan juga mengemuka dalam pembahasan RUU tersebut.
Ia sebelumnya menegaskan bahwa tanah HGU yang telah berakhir masa berlakunya dan ditelantarkan semestinya dapat dikembalikan untuk kepentingan reforma agraria.
Menurut Parta, apabila hak atas tanah telah berakhir dan tanah tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, negara perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk mengarahkan tanah tersebut menjadi bagian dari objek reforma agraria.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa reforma agraria yang dimaksud bukan sekadar membagikan sertifikat, melainkan memastikan struktur penguasaan tanah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pemetaan Harus Faktual, Bukan di Atas Kertas
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pemetaan Objek Reforma Agraria (ORA) secara faktual, akurat, transparan dan berkeadilan.
Nyoman Parta menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh hanya menghasilkan data administratif dan keputusan di atas kertas.
Data harus menggambarkan kondisi nyata penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di lapangan.
Dengan demikian, kebijakan redistribusi maupun pemulihan hak tidak salah sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Pemulihan Hak Menjadi Bagian Penting
Fraksi PDI Perjuangan mendukung dimasukkannya ketentuan mengenai pemulihan hak atas tanah.
Ketentuan ini dipandang penting sebagai bentuk pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan tanah kepada pihak yang memang berhak.
Pemulihan tersebut terutama ditujukan untuk kasus-kasus yang muncul akibat konflik agraria atau tindakan lain yang menyebabkan hilangnya hak masyarakat atas tanah.
Bagi Parta, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan memberikan kepastian administratif.
Harus ada mekanisme nyata untuk mengembalikan hak masyarakat apabila memang terbukti menjadi pihak yang berhak.
Keputusan Lembaga Reforma Agraria Harus Mengikat
Poin lain yang ditekankan adalah agar keputusan Lembaga Reforma Agraria wajib dipatuhi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari, keputusan tetap berlaku dan wajib dijalankan serta dicatatkan dalam administrasi pertanahan secara otomatis.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah keputusan reforma agraria berhenti pada rekomendasi tanpa pelaksanaan di lapangan.
Masyarakat Pejuang Tanah Harus Dilindungi
Nyoman Parta juga menyuarakan perlindungan bagi masyarakat dan pendamping masyarakat yang memperjuangkan serta mempertahankan hak atas tanahnya.
Menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, masyarakat tidak boleh menghadapi ancaman, intimidasi maupun kriminalisasi ketika memperjuangkan hak agraria nya.
Perlindungan hukum menjadi bagian penting agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Petani Gurem hingga Masyarakat Adat Jadi Prioritas
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, subjek utama reforma agraria harus memprioritaskan kelompok masyarakat yang paling terdampak ketimpangan penguasaan tanah.
Mereka antara lain petani gurem, buruh tani yang tidak memiliki tanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota serta kelompok marjinal di wilayah perdesaan.
Artinya, reforma agraria harus memiliki orientasi yang jelas: memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah sekaligus memberikan akses yang lebih adil kepada kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan terhadap sumber agraria.
Lembaga Reforma Agraria Bertanggung Jawab kepada Presiden
Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut diharapkan menjadi instrumen yang kuat dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi penyelenggaraan reforma agraria sekaligus penyelesaian konflik agraria.
Dalam perkembangan pembahasan sebelumnya, Baleg juga mengusulkan pembentukan badan reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
PDI Perjuangan Setujui RUU Dilanjutkan
Setelah menyampaikan sembilan pokok pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
Sikap tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam kapasitasnya sebagai Kapoksi Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.
RUU Reforma Agraria sendiri telah menjadi RUU usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Dalam pembahasan tingkat pertama, Baleg bersama pemerintah kemudian mematangkan substansi RUU tersebut.
Dengan demikian, pesan utama yang dibawa Nyoman Parta dalam pembahasan RUU ini cukup tegas: reforma agraria harus menghadirkan perubahan nyata di lapangan—bukan sekadar menambah dokumen kepemilikan tanah.
Tanah harus kembali ditempatkan sebagai ruang hidup dan sumber kesejahteraan rakyat. Redistribusi, pemulihan hak, pembatasan penguasaan oleh korporasi, perlindungan masyarakat serta penyelesaian konflik harus menjadi bagian nyata dari pelaksanaan reforma agraria.
“Reforma agraria harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar program administratif.”
(Tim)