KARANGASEM,Berandabali.id – Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Karangasem, Selasa (22/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi PKB, serta sanksi opsen PKB.
Pergub tersebut menjadi salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Program pembebasan tersebut diketahui mulai diberlakukan sejak 9 September hingga 11 November 2026.
Dalam kunjungan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi I DPRD Provinsi Bali tersebut, Tagel Winarta menggali informasi mengenai pelaksanaan kebijakan di tingkat pelayanan, termasuk bagaimana masyarakat memanfaatkan program pembebasan pajak serta berbagai hal yang menjadi kendala maupun kebutuhan dalam pelayanan kepada wajib pajak.
Menurut Tagel, implementasi kebijakan tidak cukup hanya dilihat dari sisi regulasi.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat dipahami dan dimanfaatkan masyarakat.
“Yang kita lihat adalah bagaimana implementasi Pergub ini di lapangan. Apakah masyarakat sudah mendapatkan informasi yang cukup, bagaimana pelayanan kepada wajib pajak, serta apa saja kendala yang dihadapi UPTD dalam pelaksanaannya,” ujar Tagel dalam konteks kunjungan kerja tersebut.
Ia menilai program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan menjadi momentum bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan proses pelayanan berlangsung mudah, cepat dan transparan.
Dorong Kesadaran Masyarakat
Tagel juga menekankan pentingnya sosialisasi secara lebih luas.
Sebab, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang telah diterbitkan, tetapi juga oleh sejauh mana informasi tersebut sampai kepada masyarakat.
Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui secara jelas ketentuan, mekanisme serta batas waktu program sehingga tidak kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
Selain aspek pajak kendaraan, kunjungan kerja itu juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan yang masuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I, termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Bagi Tagel, kunjungan langsung ke lapangan penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Aspirasi, kendala maupun masukan dari perangkat pelayanan akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
Sementara itu, kebijakan pembebasan pajak kendaraan di Bali diharapkan mampu mendorong masyarakat segera melakukan pembayaran dan penertiban administrasi kendaraan.
Pemerintah daerah juga terus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Tagel Winarta sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Bali 9/Gianyar dan tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Bali.
Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai anggota DPRD Bali dari Dapil Bali 9 dengan 49.994 suara sah.
Melalui kunjungan tersebut, Tagel berharap implementasi Pergub 23 Tahun 2026 tidak sekadar meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin mudah, transparan dan responsif.
“Intinya masyarakat mendapatkan kemudahan, pemerintah mendapatkan kepatuhan, dan pelayanan publik harus terus kita dorong agar semakin baik,” tegasnya. (Tim)