Badung, BerandaBali.id – Ada yang belum terang di balik aktivitas pertambangan seluas sekitar 5,8 hektare di Kampial, Nusa Dua, Badung. Persoalan perizinan, status pengelolaan lahan, hingga dasar hukum aktivitas di lokasi kini menjadi sorotan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Dalam inspeksi mendadak (sidak), Jumat (4/9/2026), Pansus TRAP tidak sekadar melihat aktivitas di lapangan. Mereka membongkar satu per satu dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Salah satu suara yang cukup tegas datang dari Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta. Ia meminta seluruh pihak membuka dokumen secara transparan. Baginya, tidak ada alasan untuk mencurigai atau mempersoalkan sebuah kegiatan usaha apabila seluruh persyaratan hukum memang telah dipenuhi.
Namun sebaliknya, jika dokumen belum lengkap atau terdapat hal yang belum jelas, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh sebelum kegiatan kembali berjalan.
“Kami ingin semua dokumen dibuka dan diperiksa secara transparan. Kalau memang seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” tegas Tagel Winarta.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan tambang Kampial bukan semata-mata mengenai aktivitas pengerukan material, tetapi menyangkut legalitas, kewenangan, tata ruang, dan kepastian hukum.
Izin Belum Terlihat, Putusan Pengadilan Dipertanyakan
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Dr. Somvir, I Wayan Tagel Winarta, Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, serta OPD terkait.
Dalam pemeriksaan lapangan, Pansus menyoroti sejumlah dokumen penting. Di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), status dan dasar hukum pengelolaan lahan, serta dokumen putusan pengadilan yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Dewa Nyoman Rai mengatakan, ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai perizinan, dokumen yang dimaksud belum dapat ditunjukkan.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Temuan ini membuat Pansus memilih langkah tegas namun tetap memberikan ruang klarifikasi.
Aktivitas di lokasi untuk sementara ditutup.
Penutupan tersebut bukan keputusan final mengenai legal atau tidaknya kegiatan. Pihak pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan memberikan penjelasan dalam proses selanjutnya.
Dewa Nyoman Rai menegaskan, setelah dokumen dan ketentuan yang diminta dipenuhi, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali,” tegasnya.
Tagel: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi
Bagi Tagel Winarta, kuncinya adalah transparansi.
Ia menilai seluruh dokumen harus diletakkan di atas meja dan diperiksa bersama. Tidak boleh ada ruang abu-abu ketika menyangkut aktivitas usaha yang berada di kawasan dengan luas mencapai 5,8 hektare.
Tagel juga menegaskan, pengawasan DPRD bukan berarti ingin mematikan kegiatan ekonomi atau menghambat usaha. Justru, pemeriksaan dilakukan agar pihak pengelola maupun masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kita ingin semuanya terang. Dokumennya jelas, izinnya jelas, siapa yang memiliki kewenangan juga jelas. Kalau memang semuanya lengkap dan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dipersoalkan,” ujar Tagel.
Sebaliknya, apabila masih ada dokumen yang belum dapat dibuktikan, menurutnya proses pemeriksaan harus berjalan sampai seluruh persoalan benar-benar terang.
Siapa Pengelola Sebenarnya?
Persoalan lain yang turut mencuat dalam sidak adalah mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aktivitas di lokasi.
Dalam pemeriksaan terungkap adanya perubahan pola pengelolaan. CV Puspa yang sebelumnya disebut sebagai pengelola, kini disebut lebih berperan dalam penyewaan alat.
Sementara aktivitas di lokasi disebut berada di bawah pengelolaan kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Informasi tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sebab, bagi Pansus, bukan hanya aktivitasnya yang harus jelas, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan menjalankan kegiatan, atas dasar hukum apa, dan bagaimana hubungan kewenangan tersebut dengan status lahan maupun izin usaha.
Pansus juga mencermati keberadaan petugas pengawas di lokasi. Saat dimintai identitas, petugas menunjukkan surat tugas, namun kartu identitas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya belum dapat ditunjukkan saat sidak berlangsung.
RDP Akan Membuka Semua
Seluruh temuan dalam sidak tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Pansus TRAP akan mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan IUP dan SIPB, status pengawas, hingga kesesuaian aktivitas dengan tata ruang dan ketentuan perizinan.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” katanya.
Bagi Tagel Winarta, proses ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung.
Jika legalitas lengkap, kegiatan dapat berjalan dengan kepastian. Jika belum lengkap, harus dilengkapi. Jika ada persoalan hukum, harus diselesaikan.
Prinsipnya, kata Tagel, bukan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan setiap aktivitas usaha di Bali berdiri di atas aturan yang jelas, dokumen yang sah, kewenangan yang terang, serta kepastian hukum.
Untuk sementara, aktivitas pertambangan di kawasan Kampial seluas sekitar 5,8 hektare tersebut dihentikan sambil menunggu proses klarifikasi dan RDP.
Kini bola berada di meja pembuktian: apakah seluruh dokumen dan dasar hukum kegiatan tersebut benar-benar lengkap? Pansus TRAP DPRD Bali akan mengujinya.
(Tim)