I Wayan Bawa: Pergub 23 Jangan Cuma Manis di Aturan, Masyarakat Harus Benar-Benar Merasakan Kemudahan

Karangasem, BerandaBali. id –  Kebijakan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi PKB dan sanksi opsen PKB melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 23 Tahun 2026 jangan sampai hanya terlihat bagus di atas kertas. Implementasinya harus benar-benar menghadirkan kemudahan dan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., saat menyoroti pelaksanaan Pergub 23 Tahun 2026 dalam kunjungan kerja anggota DPRD Bali dari Dapil Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, ke UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Karangasem, Selasa (22/9/2026).

Bawa mengatakan, keberhasilan sebuah kebijakan pemerintah tidak cukup diukur dari telah diterbitkannya regulasi. Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan yang mudah, jelas dan tidak menyulitkan masyarakat.

“Pergub ini jangan hanya bagus di aturan. Yang paling penting masyarakat benar-benar merasakan kemudahannya,” tegas Bawa.

Menurutnya, program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan merupakan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya. Karena itu, pemerintah harus memastikan masyarakat mengetahui secara utuh ketentuan program tersebut.

Bawa menilai sosialisasi menjadi salah satu titik penting. Informasi mengenai mekanisme, persyaratan, besaran kewajiban hingga batas waktu program harus disampaikan secara luas dengan bahasa yang mudah dipahami.

Jangan sampai masyarakat sebenarnya punya kesempatan mendapatkan keringanan, tetapi kehilangan kesempatan hanya karena tidak memperoleh informasi yang cukup.

“Jangan sampai masyarakat baru tahu ketika programnya sudah berakhir. Sosialisasi harus benar-benar sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Pelayanan Jangan Malah Bikin Wajib Pajak Bingung

Selain sosialisasi, Bawa menyoroti kualitas pelayanan di tingkat UPTD. Menurutnya, kemudahan yang diberikan melalui Pergub harus sejalan dengan proses pelayanan yang sederhana dan transparan.

READ  Raih Penghargaan Nasional di ITMW 2026 Bupati Adi Arnawa Gagas Strategi Pariwisata Badung 5.0

Masyarakat yang datang dengan niat menyelesaikan tunggakan, kata dia, harus mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh.

“Kalau pemerintah sudah memberikan kemudahan melalui kebijakan, pelayanan di lapangan juga harus memberikan kemudahan. Jangan sampai masyarakat datang untuk membayar pajak justru bingung dengan prosesnya,” katanya.

Ia juga mendorong adanya evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pergub 23 Tahun 2026. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut telah berjalan sesuai tujuan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul di lapangan.

Momentum Putus Rantai Tunggakan

Bawa melihat program tersebut bukan sekadar kebijakan penghapusan atau keringanan pajak. Lebih dari itu, program ini dapat menjadi momentum untuk mendorong masyarakat kembali tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Namun, setelah mendapatkan kemudahan, masyarakat juga diharapkan tidak kembali membiarkan kewajiban pajaknya menumpuk.

“Ini momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan. Setelah diberikan kemudahan, ke depan tentu kita harapkan masyarakat semakin tertib membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, kunjungan kerja I Wayan Tagel Winarta ke UPTD PPRD Kabupaten Karangasem dilakukan untuk melihat langsung implementasi Pergub 23 Tahun 2026, termasuk pelayanan kepada wajib pajak serta berbagai kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya.

Bagi DPRD Bali, pengawasan langsung ke lapangan menjadi penting agar kebijakan pemerintah tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bawa menegaskan, keberhasilan Pergub 23 Tahun 2026 pada akhirnya harus menghadirkan manfaat bagi kedua pihak. Masyarakat mendapatkan kemudahan menyelesaikan kewajibannya, sementara pemerintah memperoleh peningkatan kepatuhan dan penataan administrasi perpajakan.

“Intinya masyarakat harus mendapatkan kemudahan, pemerintah mendapatkan kepatuhan, dan pelayanan publik harus terus kita dorong agar semakin baik,” tegasnya.

READ  Nomor Urut 1, Cokorda Gede Agusnawa Siap Bawa Pilkades Peliatan dengan Semangat Persaudaraan

Program Pergub 23 Tahun 2026 tersebut berlaku hingga 11 November 2026, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan masih memiliki kesempatan memanfaatkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)

Populer

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10

Terbaru

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10