Jakarta, BerandaBali.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang memperketat penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keputusan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 18 September 2026 dan kini tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM.
Melalui beleid ini, pemerintah memberikan batasan yang lebih jelas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang hendak menggunakan jasa pertambangan dari perusahaan yang masih memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi.
Wajib Persetujuan Menteri
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tidak dapat dilakukan begitu saja.
Pemegang IUP atau IUPK yang akan menggunakan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi harus melalui mekanisme persetujuan Menteri ESDM sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, hubungan satu grup usaha tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menunjuk perusahaan afiliasi sebagai pelaksana jasa pertambangan.
Ketentuan ini sekaligus memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.
Utamakan Perusahaan Jasa Pertambangan di Daerah
Dalam pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan, pemegang IUP/IUPK diarahkan untuk menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Penggunaannya juga mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.
Kebijakan tersebut membuka ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan di daerah untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Artinya, aktivitas pertambangan tidak hanya dipandang dari sisi produksi komoditas minerba, tetapi juga dari bagaimana kegiatan turunannya dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha jasa pertambangan di sekitar wilayah operasi.
Hubungan Kepemilikan dan Beneficial Owner Diperhatikan
Kepmen ESDM 365/2026 juga memberikan perhatian terhadap hubungan antara perusahaan yang memiliki IUP/IUPK dengan perusahaan jasa pertambangan yang akan digunakan.
Cakupan hubungan tersebut tidak hanya melihat kepemilikan secara langsung, tetapi juga hubungan afiliasi dan kesamaan beneficial owner atau penerima manfaat akhir.
Pengaturan ini menjadi penting untuk memperjelas batas antara perusahaan pemegang izin dengan perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pertambangan, sekaligus mencegah hubungan korporasi digunakan untuk menghindari ketentuan yang berlaku.
Ada Mekanisme dan Batas Waktu Persetujuan
Permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi juga tidak berlangsung tanpa mekanisme.
Kepmen tersebut mengatur tahapan pengajuan dan proses persetujuan, termasuk jangka waktu dalam proses pemberian persetujuan.
Dengan adanya mekanisme yang lebih terukur, perusahaan pemegang IUP/IUPK memiliki pedoman ketika membutuhkan penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.
Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Meski penggunaan anak perusahaan dan afiliasi diperketat, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu.
Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat memperoleh persetujuan antara lain dalam konteks penugasan pemerintah, pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dilarang secara mutlak. Namun, penggunaannya ditempatkan dalam mekanisme persetujuan dan hanya dapat dilakukan pada kondisi serta persyaratan tertentu.
Dorong Tata Kelola Pertambangan Lebih Transparan
Kehadiran Kepmen ESDM Nomor 365 Tahun 2026 menjadi bagian dari pengaturan teknis pemerintah di sektor mineral dan batu bara.
Regulasi ini memberikan penegasan mengenai siapa yang dapat digunakan sebagai penyedia jasa pertambangan, bagaimana hubungan afiliasi dinilai, serta kapan penggunaan anak perusahaan dapat memperoleh persetujuan.
Pada saat yang sama, kewajiban mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah sekitar kegiatan IUP/IUPK dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai ekonomi pertambangan.
Kementerian ESDM mencatat Kepmen 365/2026 sebagai produk hukum bidang mineral dan batubara yang berlaku, dengan dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan baru ini pada akhirnya menempatkan kegiatan jasa pertambangan dalam koridor yang lebih terukur: hubungan kepemilikan harus transparan, penggunaan perusahaan afiliasi harus melalui persetujuan, sementara keberadaan perusahaan jasa pertambangan di daerah mendapat ruang untuk lebih diutamakan.
Pertambangan bukan sekadar menggali kekayaan bumi. Tata kelolanya juga harus memastikan manfaat ekonomi bergerak lebih luas, transparan, dan memberikan ruang bagi pelaku usaha di sekitar wilayah pertambangan.(Net)