Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali Perkuat Layanan Hukum bagi Disabilitas

Denpasar, BerandaBali.id –  Keadilan bukan hanya tentang hadirnya hukum, tetapi juga tentang memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum. Semangat itulah yang diperkuat Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi Denpasar melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026). Nota kesepakatan ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. bersama Gubernur Bali Wayan Koster.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat sistem pelayanan hukum yang lebih inklusif, dengan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan peradilan yang layak, mudah diakses, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.

Tidak hanya menyangkut proses persidangan, komitmen tersebut juga mencakup pemenuhan kebutuhan akomodasi dan sarana pendukung yang ramah disabilitas. Dengan demikian, keterbatasan fisik, sensorik, intelektual maupun kondisi disabilitas lainnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan hak-haknya di hadapan hukum.

Kerja sama antara kedua institusi tersebut berlaku selama lima tahun. Dalam pelaksanaannya, sinergi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Keadilan Harus Bisa Diakses Semua Orang

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, penyediaan layanan hukum yang ramah dan mudah diakses merupakan bagian penting dalam memastikan hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi.

Semangat tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang telah memperkuat landasan hukum mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas dan pelayanan publik.

READ  Rumah Pengupas Bawang di Bogor Dipasangi Garis Polisi, Warga Batasi Akses Setelah Viral

Pemprov Bali juga sebelumnya mendorong aturan turunan agar amanat Perda tersebut dapat diterapkan secara lebih operasional di lapangan. Dalam proses penyusunan kebijakan turunannya, pemerintah melibatkan organisasi penyandang disabilitas, perangkat daerah, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi bagian penting dari upaya tersebut, khususnya dalam memastikan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas juga hadir dalam ranah penegakan hukum.

Dari Regulasi Menuju Pelayanan Nyata

Kehadiran MoU ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak cukup berhenti pada aturan tertulis. Regulasi harus diterjemahkan menjadi pelayanan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Dalam konteks peradilan, aksesibilitas menjadi sangat penting. Penyandang disabilitas yang menjadi korban, saksi, terdakwa maupun pihak lain yang berhadapan dengan hukum membutuhkan lingkungan pelayanan yang mampu memahami kebutuhan mereka.

Karena itu, penyediaan sarana yang aksesibel, akomodasi yang layak, serta pelayanan yang tidak diskriminatif menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan yang benar-benar terbuka bagi semua.

Langkah kolaboratif antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali ini diharapkan menjadi penguat bagi terwujudnya pelayanan hukum yang semakin manusiawi, inklusif dan berkeadilan.

Sebab, pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang aturan dan proses persidangan. Hukum juga tentang memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki ruang yang sama untuk didengar, dilindungi dan memperoleh keadilan. (Tim)

Populer

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10

Terbaru

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10