Gung Cok Soroti Putusan PTUN Lift Kaca Kelingking, Investasi Jalan Aturan jangan kalah 

DENPASAR,Berandabali.id – Polemik pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sejak awal bergulir di antara kepentingan investasi, tata ruang, perizinan, keselamatan hingga kelestarian alam Bali, kini memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan investor.

Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS diajukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Putusan dibacakan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026. Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan batal surat Kepala Satpol PP Bali tertanggal 27 November 2025 yang berkaitan dengan penghentian pembangunan dan pembongkaran konstruksi proyek tersebut.

Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok.

Bagi Gung Cok, persoalan tersebut tidak semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah mampu mempertahankan setiap keputusan yang telah dibuat berdasarkan regulasi ketika keputusan tersebut kemudian diuji melalui proses hukum.

Ia menilai, apabila pemerintah telah mengambil tindakan administratif berdasarkan aturan yang berlaku, maka keputusan tersebut harus dipersiapkan dengan argumentasi, bukti dan konstruksi hukum yang kuat.

“Ketika pemerintah sudah mengambil keputusan berdasarkan regulasi, maka ketika digugat harus benar-benar dipertahankan dengan dasar hukum dan argumentasi yang kuat,” demikian pandangan Gung Cok yang disampaikan menanggapi putusan tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Investasi

Gung Cok menegaskan, sejak awal dirinya tidak melihat persoalan lift kaca Kelingking hanya dari sudut pandang investasi. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus dilihat secara utuh, terutama tata ruang, perizinan, keselamatan serta perlindungan kawasan pesisir dan tebing.

READ  Dukung Perjuangan Bali United U-13 di Piala Soeratin Nasional, Gubernur Koster Support Rp 45 Juta

Dalam pembahasan Pansus TRAP sebelumnya, proyek lift kaca tersebut memang telah menjadi perhatian DPRD Bali. Tim Pansus bahkan turun langsung ke lokasi untuk menelusuri aspek tata ruang dan perizinannya.

Dalam peninjauan itu, Pansus menyoroti posisi bangunan yang berada di kawasan tebing dan pesisir serta aspek keselamatan konstruksi.

Gung Cok sebelumnya juga menegaskan bahwa sikap kritis DPRD Bali bukan berarti menutup pintu bagi investor.

Sebaliknya, investasi tetap dipandang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Bali.

Namun, investasi tersebut harus berjalan di dalam koridor aturan yang telah ditetapkan.

“Bukan berarti kita alergi terhadap investor. Justru kita sangat welcome dengan investor yang datang ke Bali. Tetapi harus taat terhadap regulasi perizinan, tata ruang dan nilai-nilai budaya yang menjadi roh pariwisata kita,” ujar Gung Cok dalam pembahasan proyek tersebut sebelumnya.

Keselamatan dan Kelestarian Alam Tak Boleh Dikesampingkan

Kawasan Pantai Kelingking merupakan salah satu bentang alam ikonik Nusa Penida. Karena itu, pembangunan fasilitas pariwisata di kawasan tersebut tidak hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan keselamatan dan keberlanjutan kawasan.

Dalam sidak Pansus TRAP pada 2025, aspek tata ruang, garis sempadan pantai dan keselamatan menjadi sejumlah hal yang dipersoalkan.

Pansus saat itu menyatakan perlunya evaluasi terhadap legalitas dan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Gung Cok, pembangunan di Bali semestinya tidak menempatkan investasi berhadapan dengan alam dan aturan. Ketiganya harus berjalan beriringan.

Sebab, ketika sebuah proyek investasi berdiri di kawasan strategis dan sensitif secara ekologis, maka kepastian hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa proses perencanaan, perizinan, pembangunan dan pengawasannya benar-benar sesuai dengan tata ruang serta standar keselamatan.

READ  Wakil Rakyat Harus Terus Belajar,  Wayan Tagel Winarta Aspirasi Masyarakat Gianyar Harus Diperjuangkan

Pemprov Bali Tempuh Jalur Banding

Di sisi lain, putusan PTUN Denpasar tersebut belum menjadi akhir dari proses hukum. Pemerintah Provinsi Bali melalui Satpol PP telah menempuh upaya hukum banding.

Informasi terbaru pada 21 September 2026 menyebutkan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, telah resmi mengajukan banding. Status upaya hukum tersebut juga telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar.

Dengan demikian, polemik lift kaca Kelingking masih berlanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Bagi DPRD Bali, proses tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan dan investasi memiliki landasan hukum yang kokoh.

Investasi Boleh Tumbuh, Aturan Jangan Tumbang

Kasus lift kaca Kelingking akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar bagi arah pembangunan Bali: bagaimana investasi tetap tumbuh tanpa mengorbankan tata ruang, keselamatan, lingkungan dan karakter budaya Bali?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Bali membutuhkan investasi untuk menggerakkan ekonomi dan pariwisata. Namun di sisi lain, Bali juga memiliki ruang hidup yang harus dijaga.

Bagi Gung Cok, pintu investasi tetap harus terbuka. Tetapi keterbukaan itu harus berjalan bersama kepastian regulasi.

Sebab, investasi yang sehat bukan hanya investasi yang menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga investasi yang mampu berjalan berdampingan dengan aturan, lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Investasi boleh datang. Pembangunan boleh tumbuh.

Pariwisata boleh berkembang. Namun aturan, keselamatan dan alam Bali tidak boleh kalah.

Dari Pantai Kelingking, persoalan ini kembali mengingatkan bahwa membangun Bali bukan sekadar soal seberapa besar nilai investasi yang masuk, tetapi juga tentang bagaimana menjaga agar kemajuan tidak menghapus ruang hidup dan warisan alam yang menjadi kekuatan Bali. (Tim)

READ  Suwarteja Pelaku Pariwisata  Desa Tulikup S  Dukung penuh  “Satu Rumah Satu Sapi” Tut Lengoh: Ekonomi Warga Harus Tumbuh dari Rumah

Populer

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10

Terbaru

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10