Gianyar, BerandaBali.id – Persetujuan DPR RI terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian dan masyarakat.
Saya menyampaikan selamat atas kepercayaan yang diberikan kepada Komjen Suyudi Ario Seto. Amanah sebagai Kapolri bukanlah tugas ringan. Di balik jabatan tersebut terdapat harapan jutaan rakyat agar kepolisian semakin profesional, transparan, berintegritas, dan benar-benar hadir sebagai pelindung serta pengayom masyarakat.
Pergantian kepemimpinan hendaknya tidak sekadar menjadi pergantian figur. Lebih dari itu, harus menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan internal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kembali dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ada empat harapan yang ingin saya sampaikan.
Pertama, teladani Jenderal Hoegeng.
Nama Jenderal Hoegeng Iman Santoso dikenang karena kejujuran, kesederhanaan, keberanian, dan keteguhannya dalam menjaga integritas. Keteladanan seperti inilah yang perlu terus dihidupkan dalam tubuh kepolisian.
Integritas tidak cukup hanya menjadi slogan. Ia harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan, mulai dari tingkat pimpinan hingga anggota di lapangan.
Keteladanan harus dimulai dari atas. Pimpinan harus berani menolak intervensi, menjaga jarak dari kepentingan pribadi maupun kelompok, serta memberikan perlindungan kepada anggota yang bekerja secara jujur dan profesional.
Sebaliknya, setiap penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan harus ditindak secara konsisten.
Rakyat membutuhkan bukti bahwa hukum berlaku setara bagi siapa pun. Kedudukan, kekayaan, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menentukan bagaimana seseorang diperlakukan di hadapan hukum.
Kedua, wujudkan polisi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya.
Polri harus menjadi Bhayangkara negara sekaligus pelindung rakyat. Amanah tersebut akan terasa nyata ketika masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, cepat, transparan, dan manusiawi.
Kesan bahwa berurusan dengan polisi itu rumit dan berbelit-belit harus dihilangkan melalui perbaikan yang konkret.
Masyarakat yang datang untuk melapor harus didengarkan. Korban kejahatan membutuhkan pertolongan sekaligus kepastian mengenai tindak lanjut laporannya. Warga yang membutuhkan pelayanan juga berhak mengetahui persyaratan, biaya resmi apabila memang ada, serta waktu penyelesaiannya.
Jangan sampai masyarakat dipingpong dari satu meja ke meja lainnya. Jangan pula muncul anggapan bahwa seseorang harus memiliki kenalan atau koneksi agar laporannya mendapat perhatian.
Orang yang datang ke kantor polisi karena menghadapi persoalan sudah membawa beban. Karena itu, pelayanan kepolisian semestinya hadir untuk membantu meringankan persoalan tersebut, bukan justru menambah beban.
Transparansi juga berarti memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum. Saluran pengaduan harus mudah diakses, benar-benar ditindaklanjuti, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan.
Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa keluhan mereka didengar, laporan mereka ditangani, dan penyimpangan diperbaiki.
Ketiga, perkuat pemberantasan narkoba.
Pengalaman Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional merupakan bekal penting dalam menghadapi persoalan narkoba.
Pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menjangkau bandar, pengendali jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap peredaran narkoba.
Jaringan narkoba harus diputus dan ruang geraknya dipersempit.
Jika terdapat aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba atau menjadi pelindung jaringan, harus ditindak tegas sesuai hukum. Integritas aparat penegak hukum merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba.
Namun, pemberantasan narkoba juga tidak cukup hanya dengan pendekatan penindakan. Pencegahan dan rehabilitasi harus berjalan beriringan.
Penanganan setiap orang harus dilakukan berdasarkan peran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, keluarga, sekolah, desa, dan komunitas perlu dilibatkan dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
Keempat, tertibkan praktik nominee yang digunakan untuk mengakali hukum.
Dalam konteks Bali, perhatian juga perlu diberikan terhadap praktik penggunaan nama warga Indonesia untuk menyamarkan penguasaan tanah maupun usaha oleh pihak lain.
Praktik semacam ini harus diperiksa secara serius dan menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada nama yang tercantum dalam dokumen.
Perlu ditelusuri siapa pengendali sebenarnya, dari mana sumber dananya, bagaimana perjanjian dibuat, serta apa tujuan sebenarnya dari penguasaan atau transaksi tersebut.
Saya berharap Kapolri memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan unsur pidana, proses harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Apabila persoalannya menyangkut administrasi atau keabsahan hak, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai risiko meminjamkan nama.
Jangan sampai karena mengejar imbalan sesaat, seorang warga justru harus menanggung sengketa, kewajiban hukum, atau kehilangan kendali atas aset yang tercatat atas namanya.
Bali terbuka terhadap investasi yang sah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun keterbukaan terhadap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Pada akhirnya, keberhasilan seorang Kapolri tidak hanya diukur dari berbagai program dan kebijakan yang dikeluarkan dari pusat. Keberhasilan itu akan dirasakan dan dinilai masyarakat melalui pengalaman sehari-hari.
Apakah ketika warga membuat laporan mereka dilayani dengan baik? Apakah pelayanan kepolisian semakin mudah? Apakah penegakan hukum dirasakan semakin adil? Dan yang paling penting, apakah rakyat merasa aman dan terlindungi?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana itulah yang sesungguhnya akan menjadi ukuran kehadiran negara di tengah masyarakat.
Saya berharap Komjen Suyudi Ario Seto mampu menjawab amanah tersebut dengan keteladanan dan kerja nyata.
Hadirkan polisi yang tegas terhadap kejahatan, bersih dalam menjalankan kewenangan, profesional dalam menegakkan hukum, dan manusiawi dalam melayani.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan polisi yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Rakyat membutuhkan polisi yang ketika mereka datang mencari perlindungan, mereka merasa aman untuk berkata:
“Di sini saya didengar. Di sini saya dilindungi. Di sini hukum berlaku untuk semua.”(Oleh, I Nyoman Parta)