Karangasem,BerandaBali.id – Perjalanan hidup I Wayan Sudirta merupakan potret panjang pengabdian yang berawal dari sebuah desa di Kabupaten Karangasem, Bali, hingga menembus panggung politik nasional di Senayan.
Berangkat dari Desa Pidpid, Kecamatan Abang, ia merintis karier sebagai advokat, terlibat dalam gerakan bantuan hukum dan pemberantasan korupsi, mengabdi selama dua periode di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hingga kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Lahir pada 20 Desember 1950, Sudirta menghabiskan puluhan tahun perjalanan profesionalnya di persimpangan hukum, demokrasi, dan politik kebangsaan.
Rekam jejaknya tidak hanya terbentuk melalui aktivitas di lembaga legislatif, tetapi juga dari keterlibatannya dalam pendampingan masyarakat, organisasi profesi advokat, gerakan antikorupsi, serta kehidupan sosial dan keagamaan umat Hindu di Bali.
Kini, pada usia 75 tahun, Sudirta berada di salah satu posisi penting dalam parlemen.
Pengalamannya sebagai praktisi hukum menjadi bagian dari perjalanan yang mengantarkannya ke MKD, lembaga DPR RI yang memiliki mandat menjaga kehormatan dan menegakkan kode etik anggota dewan.
Penetapan Sudirta sebagai Wakil Ketua MKD pada 27 Januari 2026, menggantikan TB Hasanuddin, menjadi babak baru dalam perjalanan panjangnya.
Di lembaga tersebut, tanggung jawabnya bukan semata menyangkut dinamika politik, melainkan juga integritas, etika, dan pertanggungjawaban moral para wakil rakyat.
Dari Desa Pidpid, Menapaki Jalan Pendidikan Hukum
I Wayan Sudirta lahir dan tumbuh di Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Pendidikan dasarnya ditempuh di Sekolah Rakyat Nomor 2 Abang, yang kini dikenal sebagai SD Negeri 1 Kesimpar, pada 1956–1962.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Amlapura pada 1962–1965 dan SLTA Saraswati Tabanan pada 1966–1969.
Selepas pendidikan menengah, Sudirta merantau ke Jawa Timur untuk menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, pada 1969–1976. Pilihan tersebut menjadi fondasi penting bagi perjalanan hidupnya.
Ilmu hukum yang dipelajarinya kemudian menjadi bekal untuk memasuki dunia advokasi, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta memahami persoalan keadilan dan penegakan hukum yang kelak menjadi bagian penting dari kiprahnya di tingkat nasional.
Selepas menyelesaikan pendidikan tinggi, Sudirta memulai karier sebagai asisten advokat di kantor advokat Soenarto Soerodibroto pada 1976–1977.
Pada periode 1976–1980, ia juga tercatat terlibat dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tekanan pada masa Orde Baru melalui Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Pengalaman tersebut menjadi bagian awal perjalanan profesionalnya. Di tengah situasi sosial dan politik yang penuh tantangan pada masa itu, dunia bantuan hukum mempertemukannya dengan persoalan masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.
Dari ruang-ruang pendampingan itulah, Sudirta membangun pengalaman yang kelak menyertai langkahnya memasuki dunia organisasi, gerakan masyarakat sipil, dan politik nasional.
Advokat, Organisasi Profesi, dan Gerakan Antikorupsi
Pada 1980, Sudirta mendirikan Kantor Advokat I Wayan Sudirta, S.H. & Rekan, dengan kantor pusat di Jakarta dan cabang di Denpasar.
Pendirian kantor tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan profesionalnya sebagai advokat.
Ia juga pernah menjabat Direktur Pos Bantuan Hukum PERADIN Jakarta pada 1980–1981.
Kariernya terus berkembang seiring keterlibatannya dalam organisasi profesi hukum.
Sudirta tercatat menjabat Wakil Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selama dua periode, yakni 2003–2007 dan 2007–2011.
Di Bali, ia juga pernah mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Kehormatan PERADI Bali pada 2008–2012.
Pengalaman tersebut memberinya ruang untuk terlibat dalam pengembangan profesi advokat, termasuk persoalan etika, tanggung jawab profesional, dan kehormatan profesi hukum.
Namun, kiprah Sudirta tidak berhenti pada dunia advokasi. Ia turut terlibat dalam gerakan antikorupsi melalui perannya sebagai penasihat hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 1999–2001.
Sejak 2000, ia juga mendirikan dan menjadi penasihat Bali Corruption Watch, organisasi yang bergerak dalam pengawasan terhadap praktik korupsi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Pada 2003, Sudirta turut mendirikan dan menjadi penasihat KORDEM Bali, yakni Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Eksponen Masyarakat untuk Demokrasi Bali.
Rangkaian aktivitas tersebut memperlihatkan keterlibatannya dalam berbagai persoalan publik. Dari bantuan hukum hingga pengawasan kekuasaan, pengalaman Sudirta terbentuk melalui perjumpaan dengan persoalan masyarakat dan dinamika demokrasi.
Latar belakang inilah yang kemudian menjadi bagian penting dari identitasnya ketika memasuki lembaga perwakilan rakyat.
Dua Periode di DPD RI, Melanjutkan Langkah ke DPR RI
Sebelum menjadi anggota DPR RI, Sudirta lebih dahulu mengabdikan diri sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Selama berada di DPD RI, ia pernah menjabat Ketua Panitia Perancang Undang-Undang. Pengalaman tersebut mempertemukannya dengan proses legislasi serta upaya memperjuangkan kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Setelah menyelesaikan dua periode di DPD RI, Sudirta tercatat menjadi anggota Lembaga Pengkajian MPR RI pada 2015–2019.
Perjalanan politiknya kemudian berlanjut melalui PDI Perjuangan. Pada 2019, ia terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali dan mulai menjalankan tugasnya pada 1 Oktober 2019.
Kepercayaan masyarakat Bali kembali diperolehnya pada Pemilu 2024, sehingga ia melanjutkan pengabdian di DPR RI untuk periode 2024–2029.
Di DPR RI, Sudirta bertugas di Komisi III yang membidangi persoalan penegakan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Bidang tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan panjangnya sebagai praktisi hukum.
Pengalaman di DPD RI dan DPR RI juga mempertemukannya dengan dua ruang representasi yang berbeda. Jika DPD berfokus pada representasi daerah, DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan melalui sistem perwakilan politik berbasis partai.
Bagi Sudirta, perjalanan dari DPD ke DPR menjadi kelanjutan dari kiprah panjangnya di lembaga negara, dengan tanggung jawab yang semakin luas dalam proses pengambilan kebijakan nasional.
Terlibat dalam Perkara yang Menjadi Perhatian Nasional
Sebagai advokat, Sudirta pernah terlibat dalam sejumlah perkara yang menyita perhatian publik.
Pada 2017, ia tercatat menjadi bagian dari tim pembela Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas penugasan DPP PDI Perjuangan.
Ia juga tercatat terlibat dalam tim kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM dalam perkara gugatan terkait organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Keterlibatan tersebut berlangsung sebelum ia memasuki DPR RI. Pengalaman sebagai advokat membuatnya berhadapan dengan persoalan hukum yang menyangkut individu, organisasi, hingga kebijakan negara.
Dalam praktiknya, dunia hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan peraturan, tetapi juga menyentuh persoalan hak, kewajiban, kewenangan, dan hubungan antara warga negara dengan negara.
Pengalaman panjang di bidang tersebut menjadi salah satu dimensi yang mewarnai kiprah Sudirta ketika kemudian menjalankan tugas di parlemen, khususnya dalam pembahasan kebijakan yang bersinggungan dengan sistem hukum nasional.
Pengabdian yang Juga Menyentuh Kehidupan Umat Hindu
Di luar dunia hukum dan politik, Sudirta memiliki keterlibatan panjang dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Hindu.
Ia tercatat menjadi anggota Sabha Walaka, kelompok cendekiawan di lingkungan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), sejak 2001.
Sabha Walaka menjadi salah satu unsur yang berperan dalam memberikan pemikiran dan pertimbangan keagamaan di lingkungan PHDI. Keterlibatan Sudirta di dalamnya memperlihatkan bahwa aktivitasnya tidak hanya berlangsung di ruang hukum dan lembaga politik.
Sebagai putra Bali yang meniti karier hingga tingkat nasional, keterlibatannya dalam organisasi keagamaan juga menjadi bagian dari hubungan panjangnya dengan masyarakat dan kehidupan sosial di tanah kelahirannya.
Pada 2014, Sudirta turut menjadi koordinator sekaligus pendiri tim kampanye Joko Widodo–Jusuf Kalla di Provinsi Bali. Peran tersebut memperlihatkan keterlibatannya dalam dinamika politik nasional melalui PDI Perjuangan.
Berbagai pengalaman itu membentuk perjalanan Sudirta sebagai figur yang bergerak di sejumlah ranah sekaligus, mulai dari profesi hukum, organisasi masyarakat sipil, kehidupan keagamaan, hingga politik praktis.
Menjadi Wakil Ketua MKD, Mengemban Amanah Etik di Parlemen
Babak terbaru perjalanan Sudirta terjadi pada 27 Januari 2026, ketika ia ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggantikan TB Hasanuddin.
MKD merupakan alat kelengkapan DPR RI yang bertugas menangani persoalan kehormatan dan kode etik anggota dewan. Keberadaan lembaga ini menjadi bagian dari mekanisme internal parlemen untuk menjaga perilaku, integritas, dan tanggung jawab etik para wakil rakyat.
Penugasan tersebut menempatkan Sudirta pada tanggung jawab yang berbeda dari tugas legislasi dan pengawasan di komisi. Di MKD, persoalan etika dan kehormatan lembaga menjadi bagian penting dari ruang lingkup tugasnya.
Latar belakang sebagai advokat, pengalaman dalam organisasi profesi hukum, serta perjalanan panjang di lembaga perwakilan menjadi bagian dari rekam jejak yang menyertai amanah tersebut.
Di sisi lain, Sudirta tetap menjalankan tugasnya di Komisi III DPR RI, terutama dalam mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pembentukan kebijakan nasional.
Pada 19 September 2026, dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Jawa Timur, ia meminta aparat penegak hukum memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan dengan mengedepankan keadilan, kehati-hatian dalam pemidanaan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Menurut Sudirta, penyelesaian perkara tidak semestinya selalu berujung pada pemidanaan apabila tersedia mekanisme lain yang dibenarkan oleh ketentuan hukum.
Pandangan tersebut menempatkan keadilan bukan semata-mata sebagai persoalan menjatuhkan hukuman, melainkan juga menyangkut proporsionalitas penanganan perkara dan perlindungan hak pihak-pihak yang terlibat.
Pada Agustus 2026, Sudirta turut menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar upaya pemberantasan korupsi tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut pandangan yang disampaikannya, pemulihan aset hasil tindak pidana perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada 6 Oktober 2026, dalam penyampaian pandangan Fraksi PDI Perjuangan terkait RUU Perampasan Aset, Sudirta menekankan pentingnya pemulihan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
RUU tersebut saat itu resmi diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR setelah mendapat persetujuan delapan fraksi.
Rangkaian pandangan tersebut memperlihatkan isu-isu hukum yang terus menjadi perhatian Sudirta, mulai dari penerapan hukum pidana, perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, hingga upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dari Karangasem untuk Pengabdian di Tingkat Nasional
Perjalanan I Wayan Sudirta bukanlah kisah yang dibangun dalam satu malam. Ia tumbuh melalui proses panjang yang dimulai dari pendidikan di Karangasem, dilanjutkan dengan studi hukum di Malang, kemudian merintis karier sebagai advokat di Jakarta dan Denpasar.
Dari ruang bantuan hukum, ia melangkah ke organisasi profesi, gerakan antikorupsi, lembaga perwakilan daerah, hingga DPR RI. Kini, ia mengemban dua tanggung jawab penting di parlemen melalui tugasnya di Komisi III dan posisinya sebagai Wakil Ketua MKD.
Jejak tersebut menggambarkan perjalanan seorang putra Bali yang menapaki beragam ruang pengabdian, dengan hukum sebagai salah satu benang merah yang menghubungkan setiap tahap kehidupannya.
Dari Desa Pidpid di Karangasem hingga Gedung DPR RI di Senayan, Sudirta telah melewati perjalanan panjang sebagai praktisi hukum sekaligus politikus nasional.
Masa jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 masih berlangsung. Dengan pengalaman puluhan tahun di dunia hukum dan parlemen, perjalanan pengabdiannya kini berlanjut dalam tanggung jawab menjaga kualitas penegakan hukum sekaligus kehormatan lembaga perwakilan rakyat.
Pada akhirnya, perjalanan Sudirta menjadi pengingat bahwa pengabdian tidak hanya diukur dari sejauh mana seseorang melangkah, tetapi juga dari tanggung jawab yang menyertai setiap amanah yang dipercayakan kepadanya. (Tim)