Anggota DPR RI, I Nyoman Parta Soroti Ketimpangan Upah di Bali: KHL Rp5,2 Juta, Upah Minimum Hanya Sekitar Rp3,2 Juta

Jakarta, BerandaBali.id – Persoalan upah minimum kembali menjadi perhatian serius dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan di DPR RI. Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menilai kebijakan pengupahan harus mampu menjawab kondisi riil pekerja di masing-masing daerah, termasuk Bali yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata utama dunia.

Dalam pandangannya, terdapat dua substansi mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru, yakni hubungan kerja dan persoalan upah. Menurut Parta, pembahasan tersebut tidak semata-mata menjadi kepentingan DPR, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif karena persoalan ketenagakerjaan hampir selalu muncul dalam setiap daerah pemilihan.

“Yang paling mendasar dalam undang-undang yang baru ini adalah menyangkut hubungan kerja dan upah. Itu substansi yang ingin kita berikan kepada para penggugat undang-undang, baik yang masuk dalam klaster Cipta Kerja maupun undang-undang sebelumnya,” ujar I Nyoman Parta dalam penyampaian pandangannya.

Parta menyoroti tiga parameter yang selama ini menjadi dasar dalam menentukan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kemampuan perusahaan.

Menurutnya, dua parameter pertama relatif mudah diukur karena pemerintah memiliki data mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Persoalan justru muncul pada parameter ketiga, yaitu kemampuan perusahaan.

“Inflasi bisa kita hitung, pemerintah bisa menghitung. Pertumbuhan ekonomi juga pemerintah mempunyai neracanya. Tetapi kemampuan perusahaan ini yang masih sumir,” katanya.

Ia menilai ketidakjelasan dalam mengukur kemampuan perusahaan berpotensi membuat kebijakan upah minimum menjadi terlalu umum dan tidak mampu menggambarkan karakter ekonomi masing-masing daerah.

Padahal, menurut Parta, karakteristik daerah sangat berbeda. Kondisi industri, biaya hidup, tingkat investasi, hingga struktur ekonomi suatu daerah seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan tingkat upah.

Parta kemudian memberikan contoh kondisi Bali. Sebagai daerah yang ekonominya sangat bergantung pada sektor pariwisata dan jasa, Bali dinilai memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah industri manufaktur.

READ  Dukung  penuh Tut Lengoh, Program “Satu Rumah Satu Sapi” Mantan Bendesa Adat Tulikup Kelod Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Warga Tulikup 

Ia menyoroti kondisi pekerja di Bali yang menurutnya masih menghadapi persoalan serius karena tingkat upah minimum dinilai belum sebanding dengan biaya hidup.

Parta menyebut upah minimum di Bali berada di kisaran Rp3,2 juta, sementara berdasarkan data kebutuhan hidup layak (KHL) yang ia sebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, kebutuhan hidup layak di Bali mencapai sekitar Rp5,2 juta.

“Ketika pemerintah menyampaikan KHL Bali itu Rp5,2 juta, sementara kenyataannya pekerja menerima Rp3,2 juta, maka setiap bulan pekerja Bali sebenarnya minus sekitar Rp2 juta,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena Bali merupakan daerah pariwisata dengan biaya hidup yang relatif tinggi.

Ia meminta pemerintah dan pembentuk undang-undang tidak hanya melihat Bali dari sisi besarnya arus wisatawan dan investasi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tulang punggung industri pariwisata.

Parta menyinggung tingkat okupansi hotel di Bali yang menurutnya rata-rata berada di atas 72 persen. Ia juga menyebut pertumbuhan ekonomi Bali berada pada posisi yang relatif tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain.

Namun, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam kesejahteraan pekerja.

Ia membandingkan tingkat upah di Bali dengan sejumlah kota atau daerah lain yang menurutnya memiliki upah minimum jauh lebih tinggi, seperti Jakarta, Batam, Surabaya dan Bekasi.

“Bali ini sudah lama terseok-seok dengan upah sekitar Rp3,2 juta, padahal kita adalah daerah turis. Tingkat okupansi hotel tinggi dan pertumbuhan ekonomi juga tinggi. Lalu kok bisa upahnya tetap rendah?” ujarnya.

Menurut Parta, persoalan tersebut perlu dijawab melalui kebijakan pengupahan yang lebih adil dan tidak seragam.

Persoalan lain yang disoroti Parta adalah kecenderungan melihat pendapatan pekerja pariwisata secara keseluruhan dengan memasukkan komponen seperti service charge, bonus, atau pendapatan tambahan lainnya.

READ  Dukung UMKM Karangasem dan Pererat Sinergi PKK di Bali, Bunda Rai hadir di Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

Ia menegaskan bahwa komponen tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan upah minimum sebagai hak dasar pekerja.

“Kalau urusan service charge karena ada servis, karena ada bonus, tidak bisa dihitung sebagai upah minimum,” tegasnya.

Menurut Parta, pekerja pariwisata memiliki karakter pekerjaan yang berbeda dengan pekerja di sektor manufaktur maupun sektor lainnya. Karena itu, formula pengupahan juga harus mampu memahami karakter masing-masing sektor.

Ia juga mengingatkan bahwa masa kerja seorang pekerja harus menjadi perhatian. Jangan sampai seorang pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun tetap berada pada tingkat upah yang sama dengan pekerja yang baru masuk.

“Tidak bisa terus-terusan. Walaupun sudah 20 tahun tetap Rp3,2 juta,” katanya.

Lebih jauh, Parta menggambarkan kondisi pekerja Bali sebagai masyarakat yang menghadapi beban ganda. Selain harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat Bali juga hidup dalam lingkungan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelestarian adat, budaya dan tradisi.

“Orang hidup di pulau turis itu sangat mahal. Ada dua biaya besar yang harus ditanggung, yakni biaya merawat budaya dan biaya kemahalan hidup di pulau turis,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut sering kali luput dari pembahasan ketika pemerintah hanya menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai dasar menentukan kebijakan upah.

Menurutnya, keberhasilan pariwisata Bali tidak boleh hanya diukur dari jumlah wisatawan, tingkat okupansi hotel maupun besarnya investasi. Keberhasilan tersebut juga harus tercermin dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pekerja lokal.

Parta bahkan mengaitkan persoalan upah dengan fenomena semakin banyaknya generasi muda Bali yang memilih mencari pekerjaan ke luar daerah maupun ke luar negeri.

Ironisnya, di tengah derasnya arus wisatawan dan aktivitas investasi di Bali, sebagian anak muda justru memilih meninggalkan daerah asalnya untuk mendapatkan penghasilan yang dinilai lebih menjanjikan.

READ  Membaca Urip, Memuliakan Dewi Laksmi, dan Menemukan Dharma yang Menenangkan Gen Z Oleh: Luh Irma Susanthi, S.Sos., M.Pd

“Di tempat kita ada kunjungan turis yang begitu besar, tetapi pemudanya pergi ke luar negeri untuk menyambung hidup. Ini keprihatinan kami,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah. Jika industri pariwisata berkembang pesat tetapi tenaga kerja lokal tidak mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka pertumbuhan ekonomi tersebut belum sepenuhnya memberikan keadilan.

Parta juga menyinggung karakter masyarakat Bali yang dikenal menjaga suasana sosial tetap damai. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh membuat persoalan kesejahteraan pekerja justru terabaikan.

Ia menilai pemerintah harus hadir sebagai pihak yang memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan keadilan, terutama dalam hal pengupahan.

“Pekerja di Bali bukan seperti pekerja di luar Bali yang suka demo atau berani menyampaikan aspirasinya. Di Bali suasananya karena daerah turis, damai. Karena damai, pemerintah yang harus hadir memberikan keadilan buat mereka,” tegasnya.

Karena itu, Parta mendorong agar regulasi ketenagakerjaan yang sedang disusun tidak hanya mempertahankan formula yang bersifat umum, tetapi mampu menghasilkan sistem pengupahan yang lebih fleksibel, adil dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Menurutnya, tiga indikator berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan perlu diperjelas kembali, terutama mengenai bagaimana kemampuan perusahaan diukur secara objektif.

“Kalau dikatakan kemampuan perusahaan hanya segini, ukurannya apa? Siapa yang mengukur keuntungannya? Siapa yang mengecek pembayaran pajaknya? Kalau tidak ada yang melakukan itu, maka ketika perusahaan mengatakan kemampuannya hanya segini, selesai,” ujarnya.

Parta berharap para pengusul regulasi dapat memasukkan persoalan tersebut dalam rumusan undang-undang sehingga kebijakan pengupahan ke depan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan pekerja mendapatkan bagian yang layak dari pertumbuhan tersebut.

“Undang-undang ini harus bisa menjawab kebutuhan kolektif kita tentang upah minimum yang tidak rigid hanya berdasarkan tiga parameter itu saja,” pungkasnya.(Rls)

Populer

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10

Terbaru

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10