Dorong Revisi Perda Desa Adat:  Wayan Bawa Anggota DPRD Bali Kewenangan MDA Harus Dipertegas, Jangan Sampai Desa Adat Kehilangan Kemandirian

Badung, BerandaBali.id – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat mendapat dukungan dari berbagai kalangan desa adat. Salah satunya datang dari Bendesa Adat Seseh, I Wayan Bawa, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut I Wayan Bawa, revisi Perda Desa Adat bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menjadi langkah penting untuk melakukan harmonisasi regulasi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Menurut saya Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat itu harus segera direvisi. Karena dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, harus ada harmonisasi,” ujar I Wayan Bawa.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2019 lahir sebelum Undang-Undang Provinsi Bali tersebut diberlakukan. Karena itu, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun persoalan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adat.

Batas Kewenangan MDA Harus Tegas

Salah satu poin yang menurut Bawa sangat penting dalam revisi Perda tersebut adalah memperjelas dan mempertegas batas-batas kewenangan Majelis Desa Adat (MDA).

Menurutnya, keberadaan MDA sangat penting dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya Bali. Namun, kewenangan tersebut harus ditempatkan secara proporsional sehingga tidak masuk terlalu jauh ke dalam ruang otonomi desa adat.

Bawa menyoroti persoalan terkait proses pengukuhan Bendesa Adat. Ia menegaskan, MDA pada prinsipnya memiliki fungsi untuk menyaksikan, mencatat dan memberikan legitimasi administratif sesuai ketentuan, bukan mengambil alih kewenangan desa adat.

“Harus ditegaskan batas-batas kewenangan daripada MDA itu, supaya tidak seperti kemarin. Kebablasan. MDA tidak punya kewenangan untuk melantik Bendesa, tetapi seolah-olah melantik Bendesa,” tegasnya.

Menurut Bawa, dalam tradisi desa adat, Bendesa yang telah dipilih dan dikukuhkan melalui mekanisme adat memiliki kedudukan serta kewenangan yang melekat pada dirinya. Prosesi seperti menjaya-jaya dan mewinten merupakan bagian dari proses pengukuhan secara adat yang memiliki makna spiritual dan sosial.

READ  Kesumawijaya, sebelum Gunakan Gak pilih Bersembahyang: “Mari Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih untuk Masa Depan Sayan

Dalam konteks tersebut, MDA, menurutnya, cukup hadir sebagai pihak yang menyaksikan proses tersebut sekaligus melakukan pencatatan sesuai aturan.

“Ketika ada Bendesa Adat yang mau dikukuhkan dengan menjaya-jaya dan mewinten, MDA menyaksikan, kemudian mencatatkan. Bukan melantik,” ujarnya.

Jangan Sampai Desa Adat Kehilangan Independensi

Bawa mengingatkan, persoalan kewenangan tersebut bukan sekadar soal siapa yang melantik atau siapa yang mengeluarkan dokumen. Lebih jauh, hal itu menyangkut prinsip kemandirian desa adat sebagai institusi yang memiliki tatanan, aturan dan kewenangan berdasarkan adat serta dresta yang hidup di masing-masing wilayah.

Ia menilai, apabila kewenangan desa adat terlalu banyak dikontrol oleh lembaga di atasnya, maka semangat kemandirian desa adat justru dapat tergerus.

“Bukan berarti tanpa SK Bendesa Adat tidak mempunyai kewenangan. Kalau sampai ranah itu kemudian dikotomi oleh MDA, berarti desa adat tidak independen lagi,” katanya.

Bagi Bawa, desa adat memiliki karakteristik tersendiri yang tidak bisa sepenuhnya diseragamkan dengan struktur pemerintahan formal. Setiap desa adat mempunyai tata kelola, tradisi, awig-awig dan kebiasaan yang berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

Konsep tersebut sejalan dengan prinsip desa mawacara, yakni setiap desa memiliki tata cara dan karakteristik adat yang dapat berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.

“Desa adat itu adalah negara kecil yang sangat independen menurut dresta, yang namanya desa mawacara,” tegas Bawa.

Revisi Perda Jangan Hanya Normatif

Karena itu, Bawa berharap revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 nantinya tidak berhenti pada perubahan pasal secara normatif. Revisi harus mampu memberikan kepastian hukum mengenai hubungan antara desa adat, MDA dan pemerintah daerah.

Menurutnya, pembagian kewenangan harus dibuat secara terang agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Desa adat tetap diberikan ruang untuk mengatur urusan adatnya berdasarkan dresta, awig-awig dan pararem, sementara MDA menjalankan fungsi sesuai mandat yang diberikan oleh regulasi.

READ  FKUB dan GOW Badung Berkolaborasi Perkuat Toleransi Berbasis Keluarga

Ia juga menilai kehadiran pemerintah dalam kehidupan desa adat harus ditempatkan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi desa adat, bukan justru mengurangi otonomi yang telah dimiliki desa adat.

“Pemerintah hadir di desa adat ketika ada sesuatu yang terjadi, Bendesa Adat yang harus menangani. Kalau Bendesa sudah tercatat dalam SK, jangan kemudian kewenangannya dianggap tidak ada hanya karena persoalan administrasi atau pengukuhan,” ujarnya.

Menjaga Desa Adat, Menjaga Identitas Bali

Bagi I Wayan Bawa, revisi Perda Desa Adat menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi desa adat sebagai salah satu fondasi utama kehidupan sosial dan budaya masyarakat Bali.

Desa adat bukan hanya lembaga administratif, melainkan ruang hidup tempat masyarakat menjaga tradisi, menjalankan kewajiban sosial, memelihara pura, mengatur kehidupan krama, sekaligus merawat nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan leluhur.

Karena itu, regulasi yang mengatur desa adat harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengakuan negara, kewenangan MDA, serta independensi desa adat.

Bawa berharap proses revisi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para Bendesa Adat, MDA, pemerintah daerah, DPRD, akademisi serta komponen masyarakat adat lainnya.

“Yang paling penting adalah kewenangan itu harus jelas. Jangan sampai karena aturan yang tidak tegas, kemudian terjadi tarik-menarik kewenangan. Desa adat harus tetap memiliki kemandirian sesuai dresta dan desa mawacara,” pungkasnya.

Dengan demikian, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 diharapkan bukan sekadar harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, tetapi juga menjadi instrumen hukum untuk memperkuat desa adat tanpa menghilangkan jati diri dan otonomi adat yang menjadi roh kehidupan masyarakat Bali. (TBB)

Populer

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10

Terbaru

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10