Menyoal Arah LPD, Hukum Adat, dan Masa Depan Ekonomi Krama Desa Oleh: Advokat I Made Somya Putra, S.

Gianyar, BerandaBali.id – Ada sebuah pertanyaan mendasar yang patut diajukan di tengah upaya memperkuat kedudukan Labda Pacingkreman Desa (LPD) dalam tata hukum adat Bali: apakah sistem keuangan yang dijalankan LPD hari ini benar-benar lahir dari hukum adat Bali, atau justru merupakan sistem keuangan modern yang kemudian “diadatkan” melalui perangkat hukum adat?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika muncul gagasan untuk semakin menegaskan LPD sebagai bagian dari hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus.

Secara normatif, langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap lembaga keuangan milik desa adat. Namun, persoalannya tidak berhenti pada status kelembagaan. Yang jauh lebih fundamental adalah substansi sistem ekonomi dan keuangan yang dijalankan LPD.

Jika mekanisme simpan-pinjam, bunga, utang-piutang, jaminan, hingga eksekusi terhadap aset warga pada dasarnya merupakan sistem keuangan modern yang berasal dari tradisi perbankan Barat, apakah cukup dengan memasukkannya ke dalam awig-awig atau pararem, lalu menyebutnya sebagai hukum adat?

Di sinilah perdebatan seharusnya dimulai.

LPD dan Jejak Sejarah Sistem Perbankan

Untuk memahami persoalan tersebut, kita perlu melihat sejarahnya.

Sistem perbankan modern dengan mekanisme simpan-pinjam uang berkembang melalui institusi keuangan yang diperkenalkan pada masa kolonial. Salah satu tonggak pentingnya adalah berdirinya De Javasche Bank pada 1828, yang berfungsi sebagai bank sirkulasi pada masa pemerintahan kolonial Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, De Javasche Bank kemudian dinasionalisasi dan berkembang menjadi Bank Indonesia.

Sementara di Bali, gagasan pembentukan lembaga keuangan mikro berbasis desa adat muncul pada era Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, LPD mulai dikembangkan sebagai lembaga yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat desa adat.

LPD kemudian memperoleh penguatan melalui berbagai regulasi daerah, antara lain Perda Nomor 2 Tahun 1988, Perda Nomor 8 Tahun 2002, Perda Nomor 3 Tahun 2007, Perda Nomor 4 Tahun 2012, hingga Perda Nomor 3 Tahun 2017.

Kemudian, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, nomenklatur Lembaga Perkreditan Desa diselaraskan menjadi Labda Pacingkreman Desa.

Perubahan istilah tersebut tentu bukan sekadar persoalan bahasa. Di dalamnya terdapat kehendak untuk menempatkan LPD semakin dekat dengan identitas dan struktur Desa Adat Bali.

Namun, perubahan nomenklatur tidak otomatis mengubah substansi sistem ekonomi yang dijalankan.

Nama boleh berubah. Pertanyaannya: apakah sistemnya juga berubah?

Ketika Sistem Perbankan Diberi Baju Adat

Inilah titik kritis yang perlu didiskusikan secara terbuka.

Sistem keuangan LPD pada praktiknya tetap mengenal mekanisme simpanan, pinjaman, bunga, jaminan, kewajiban pembayaran, dan penyelesaian kredit bermasalah. Mekanisme tersebut memiliki karakter yang sangat dekat dengan sistem keuangan modern.

READ  Gubernur Koster Dukung Maybank Marathon, Dongkrak Sport Tourism dan UMKM Bali

Sementara itu, hukum adat Bali memiliki akar yang berbeda.

Perekonomian masyarakat adat secara historis tidak dibangun semata-mata atas hubungan debitur dan kreditur. Kehidupan masyarakat Bali bertumpu pada hubungan komunal, keseimbangan, gotong royong, serta tanggung jawab bersama.

Konsep paras paros sarpanaya dan segilik-seguluk sebayantaka menempatkan kepentingan bersama sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, ketika seseorang mengalami kesulitan ekonomi, pertanyaan adat yang seharusnya muncul bukan semata-mata:

“Berapa utangnya dan apa jaminannya?”

Tetapi juga:

“Mengapa ia sampai mengalami kesulitan dan bagaimana masyarakat bersama-sama membantunya bangkit?”

Di sinilah terdapat perbedaan paradigma yang mendasar.

Ekonomi Komunal Leluhur Bali

Dalam kehidupan masyarakat Bali masa lalu, kesejahteraan warga tidak sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan individu untuk mengumpulkan modal.

Ketika seorang warga membutuhkan tempat tinggal, masyarakat bersama keluarga dan lingkungan sosialnya dapat bergotong royong membangun rumah di atas tanah pekarangan desa.

Ketika warga membutuhkan sumber penghidupan, tersedia ruang untuk mengelola tanah yang menjadi bagian dari kehidupan desa.

Hubungan ekonomi tersebut tidak selalu diwujudkan dalam bentuk uang.

Ada hubungan antara hak, kewajiban, pengabdian, tanggung jawab, dan keseimbangan sosial.

Pasar menjadi ruang bertemunya kebutuhan masyarakat. Pertukaran barang dapat dilakukan melalui barter. Kekayaan juga dapat disimpan dalam bentuk benda berharga seperti emas, perak, atau hasil produksi.

Dengan demikian, model ekonomi masyarakat Bali pada masa lalu memiliki karakter yang jauh lebih komunal dibandingkan sistem ekonomi modern yang bertumpu pada modal dan transaksi uang.

Masyarakat tidak semata-mata diposisikan sebagai individu yang berutang dan harus membayar.

Mereka adalah bagian dari satu kesatuan sosial.

Ketika Utang Berujung pada Hilangnya Tanah dan Warga

Persoalan menjadi semakin serius ketika mekanisme utang-piutang modern bertemu dengan perangkat sanksi adat.

Di sinilah kita perlu berhati-hati.

Ketika seorang krama mengalami kesulitan membayar pinjaman, penyelesaian masalah semestinya tidak berhenti pada eksekusi jaminan. Sebab, ketika tanah warga akhirnya berpindah tangan akibat ketidakmampuan membayar utang, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan keuangan.

Ada persoalan sosial dan keberlanjutan kehidupan desa adat.

Lebih jauh lagi, apabila sanksi sosial seperti kesepekang dimasukkan ke dalam mekanisme penyelesaian persoalan utang melalui pararem, maka perlu dipertanyakan kembali: apakah persoalan ekonomi layak berujung pada hilangnya status sosial seseorang sebagai krama?

Bukankah ketika seorang warga jatuh secara ekonomi, semangat paras paros justru seharusnya hadir untuk mengangkatnya kembali?

Jangan sampai desa adat justru kehilangan warganya karena persoalan utang.

Sebab, ketika seorang krama tersingkir, yang hilang bukan hanya satu individu. Desa juga kehilangan tenaga, pikiran, kemampuan, dan potensi sumber daya manusia yang seharusnya menjadi kekuatan desa.

READ  Calon kades Sayan “Pilkel Boleh Panas, Persaudaraan Jangan Retak! Kesumawijaya: Adat dan Agama Tak Boleh Kalah oleh Politik”

Jangan Sampai Desa Adat Menjadi Korban Sistem Ekonomi

Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa LPD tidak diperlukan.

Sebaliknya, LPD memiliki posisi strategis dalam perekonomian masyarakat Bali. LPD telah menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi desa adat dan memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat.

Yang perlu dipertanyakan adalah arah dan paradigma pengelolaannya.

Jangan sampai desa adat hanya menjadi tempat beroperasinya sistem keuangan modern, sementara nilai-nilai komunal adat hanya dijadikan legitimasi ketika dibutuhkan untuk menagih kewajiban.

Jangan sampai sistem ekonomi kapitalistik masuk melalui pintu depan bernama LPD, kemudian memperoleh kekuatan tambahan melalui aturan adat di pintu belakang.

Kalau itu yang terjadi, maka kita bukan sedang membangun ekonomi adat.

Kita justru berpotensi mengadatkan sistem keuangan yang secara historis bukan lahir dari tradisi ekonomi masyarakat Bali.

Dari Labda Pacingkreman Menuju Lembaga Paras Paros

Istilah Labda Pacingkreman Desa sesungguhnya mengandung semangat yang menarik.

“Macingkrem” dapat dimaknai sebagai kebersamaan dalam membantu dan menopang kehidupan ekonomi.

Namun semangat tersebut seharusnya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur.

Jika benar ingin membangun lembaga keuangan yang berakar pada nilai adat Bali, maka perlu dipikirkan sebuah model yang lebih dekat dengan prinsip paras paros.

Saya menyebut gagasan tersebut sebagai Lembaga Paras Paros Desa.

Lembaga ini tidak semata-mata berorientasi pada pemberian uang kepada masyarakat, tetapi pada membangun kemandirian ekonomi warga.

Ketika seseorang membutuhkan modal usaha, misalnya, yang diberikan bukan hanya uang.

Usahanya harus dikawal.

Manajemennya didampingi.

Kebutuhannya disuplai.

Pasarnya dibantu.

Hingga usaha tersebut benar-benar mampu berdiri dan menghasilkan.

Dengan demikian, lembaga keuangan tidak hanya bertindak sebagai pemberi pinjaman, tetapi sebagai pendamping dan penguat ekonomi masyarakat.

Membantu Tanpa Menjerat

Untuk kebutuhan darurat keluarga, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga dapat diberikan dukungan tanpa mekanisme bunga yang mencekik.

Kontribusinya dapat dikonversikan dalam bentuk lain yang tetap menjaga martabat dan keseimbangan sosial, termasuk tambahan ayahan atau bentuk pengabdian tertentu kepada desa sesuai kesepakatan masyarakat.

Model semacam ini bukan sesuatu yang sepenuhnya asing bagi masyarakat Bali.

Leluhur kita telah mengenal prinsip membantu seseorang bukan hanya dengan memberikan uang, tetapi dengan menyediakan rumah, tanah, pekerjaan, ruang hidup, dan kesempatan untuk mandiri.

Ketika seseorang membutuhkan rumah, yang diberikan bukan uang untuk membeli rumah, tetapi rumah yang dibangun secara gotong royong.

Ketika seseorang membutuhkan penghidupan, yang diberikan bukan sekadar pinjaman konsumtif, melainkan kesempatan untuk mengelola sumber daya dan bekerja.

READ  Berkat dukungan dan kepercayaan kini Bangkit Melayani Krama, LPD Semana Kini Tumbuh dengan Aset Rp 15 Miliar

Imbal baliknya bukan semata-mata bunga.

Melainkan keseimbangan.

Pengabdian.

Tanggung jawab.

Dan keberlanjutan kehidupan bersama.

Hukum Adat Bukan Sekadar Peraturan Tertulis

Kita juga perlu berhati-hati dalam memahami hukum adat.

Hukum adat bukan semata-mata apa yang tertulis dalam awig-awig, pararem, atau Perda.

Hukum adat hidup dalam masyarakat.

Ia tumbuh dari nilai, kebiasaan, kesepakatan, keseimbangan, dan kebutuhan bersama.

Karena itu, membuat aturan tertulis tentang sesuatu tidak otomatis menjadikannya hukum adat.

Di sinilah konsep law as a tool of social engineering perlu ditempatkan secara kritis.

Hukum memang dapat digunakan sebagai instrumen untuk membentuk kehidupan sosial. Namun ketika hukum digunakan untuk memasukkan sebuah sistem yang secara substansi tidak lahir dari nilai adat, kita perlu bertanya apakah kita sedang mengembangkan hukum adat atau justru sedang melakukan rekayasa terhadap hukum adat.

Kembali kepada Jati Diri Ekonomi Bali

Perdebatan tentang masa depan LPD seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang berwenang mengatur, siapa yang mengawasi, atau regulasi apa yang digunakan.

Perdebatan yang lebih mendasar adalah:

Ekonomi desa adat Bali ingin dibawa ke mana?

Apakah menuju sistem ekonomi yang semakin menyerupai perbankan modern dengan menggunakan legitimasi adat?

Ataukah kita ingin membangun model ekonomi yang benar-benar berakar pada filosofi masyarakat Bali?

Kita tidak harus menolak modernitas.

Kita juga tidak harus menghapus LPD.

Tetapi modernitas harus mampu berdialog dengan kearifan lokal, bukan menggantikannya.

Karena itu, sebelum kita mengatakan bahwa sistem keuangan LPD adalah bagian dari hukum adat Bali, ada baiknya kita terlebih dahulu menjawab satu pertanyaan mendasar:

Apakah sistemnya memang lahir dari hukum adat, atau hanya namanya yang telah diadatkan?

Jika yang hendak kita bangun adalah ekonomi desa adat yang berkelanjutan, maka semangatnya harus kembali kepada paras paros sarpanaya, segilik-seguluk sebayantaka, gotong royong, keseimbangan, dan keberpihakan kepada krama.

Sebab desa adat seharusnya bukan tempat di mana yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin tersingkir.

Desa adat semestinya menjadi rumah bersama.

Tempat krama tumbuh.

Tempat krama bekerja.

Tempat krama saling menopang.

Dan ketika seorang krama jatuh, tangan pertama yang terulur seharusnya datang dari rumahnya sendiri.

Jangan sampai kita hanya mengganti nama sebuah lembaga menjadi Labda Pacingkreman, tetapi tetap menjalankan sistem yang sama—lalu menyebutnya sebagai hukum adat.

Sebab kalau demikian, kita bukan sedang menghidupkan kembali ekonomi adat Bali.

Kita justru sedang mengadatkan sistem keuangan kolonial di Bali. (Oleh: Advokat I Made Somya Putra, S.H)

 

Populer

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10

Terbaru

Dari Supir Trek dan Warisan Keluarga, Bakso Balung Babi Beranak Tut Lonto Jadi Buruan Pecinta Kuliner di Bali 

Selama 37 Tahun Menekuni Aktuaria dan Hukum, Arya Bagiastra Bawa Perspektif Profesional dalam Tata Kelola PPPSRS

Mamaka Fun Run Vol. 3: Lari Lebih Besar, Komunitas Lebih Besar, Tujuan Lebih Besar

Lansia Terperosok ke Jurang Dalam di Karangasem Berhasil Dievakuasi

Pemkab Badung Berpartisipasi dalam Colours of Cultures Festival Ke-10